Iklan Header

Guru dan Siswa Dapat Jatah Paket Data, Mendikbud Keluarkan Peraturan Baru

Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim keluarkan peraturan baru terkait Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang sebelumnya diterbitkan dalam Nomor 8 Tahun 2020 diubah ke Nomor 19 Tahun 2020 selama masa darurat Covid-19.

Adanya perubahan
kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler mengingat dari dampak meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga berpengaruh terhadap proses pembelajaran pada satuan pendidikan.

Diterbitkannya Permendikbud No 19 Tahun 2020 didalam aturan baru ini mengatur bahwa "dapat dipergunakan" guru dan siswa dapat jatah paket data dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

"Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah",
bunyi pasal 9A ayat 1a.

Tak hanya itu dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Sedangkan untuk pembayaran honor yang diberikan paling banyak mencapai 50% tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Guru dan Siswa Dapat Jatah Paket Data, Mendikbud Keluarkan Peraturan Baru

Simak status laman Twitter: https://twitter.com/i/status/1250409318291140608

Honor tersebut berlaku dan dapat diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan harus memenuhi 3 persyaratan utama, diantaranya: tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum dapat tuprof (Tunjangan Profesi) dan memenuhi beban mengajar terasuk mengajar dari rumah dalam masa status kedaruratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Apakah selamanya berlaku Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020? Pastinya, tidak! 

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mulai berlaku bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Jadi! Digunakan atau tidak alokasi dana BOS dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dengan sistem daring (dalam jaringan), semuanya berada di tangan Kepala Sekolah masing-masing. Antara mau mempergunakan dana tersebut ataukah tidak mempergunakan.

Post a Comment

0 Comments