Hak Honorer Mendapatkan Dana BOS - Pertanyaannya! Honorer yang bagaimana yang berhak mendapatkan honorarium melalui Dana BOS? Apakah yang mendapat pengakuan atau yang mendapat Surat Keputusan Pengangkatan?
Mengacu dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Lampiran I Bab IV Penggunaan Dana untuk item B. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD point 9 tentang Pembayaran Honor menerangkan bahwa guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
- Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Siapakah Honorer Itu?
Dalam keterangan pada Juknis BOS pada Lampiran I tahun 2019 Bab IV Penggunaan Dana item B. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD point 9 nomor 2 menyatakan, Guru Honorer adalah guru yang mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dapat ditarik kesimpulan mengenai keterangan tersebut diatas bahwa guru yang mendapat penugasan bukan pengangkatan.
Menkeu Menyampaikan
Menkeu Sri Mulyani pada Konfrensi Pers Transfer ke Daerah dan Dana Desa Berbasis Kinerja (10/02/2020) menyampaikan "Untuk tahun 2020 penyaluran BOS diubah dari yang tadinya 4 kali menjadi 3 kali Tahap 1 (sebesar) 30%, Tahap 2 (sebesar) 40%, dan Tahap 3 (sebesar) 30%. Kalau tahun lalu sebelumnya 4 kali yaitu (dengan alokasi sebesar) 20%, 40%, 20%, dan 20%. Dengan menjadi 3 kali berarti akan jauh lebih sederhana".
Mengutip berita yang di unggah dalam laman facebook (11/02/2020) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (simak sumber) pada berita tersebut menyampaikan:
Cerita tentang gaji honorer yang telat dibayarkan sering kali membuat hati bersedih. Semoga tidak akan lagi ada cerita itu karena pemerintah memikirkan solusinya.
Hari ini (10/02), sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 dengan total besaran Rp. 9,8 T. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (pemprov).
Kalau dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan. Kebijakan ini ada untuk mereka, untuk kita semua, untuk pendidikan Indonesia.
Ayo kibarkan semangat merdeka belajar kita.
Demikian Informasi yang disampaikan melalui laman facebook Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut.
Semoga nanti, dengan terbitnya Juknis BOS untuk tahun anggaran 2020 dapat membantu guru honor dalam mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.