Iklan Header

BOS TA 2020 Mengalami Kenaikan. Susun Tim Manajemen BOS Tingkat Satuan Pendidikan dan RKAS

Juknis BOS Tahun Anggaran 2020 sudah terbit per tanggal 5 Februari 2020 melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Di tahun ini, besaran alokasi penerimaan Dana BOS beda dengan tahun sebelumnya. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Jika di tahun sebelumnya, untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar yang hanya menerima Rp. 800.000 per tahun, dan peserta didik jenjang SMP menerima Rp. 1.000.000 per tahun begitu juga dengan jenjang yang lain atau diatasnya, saat ini di Tahun Anggaran 2020 cost penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah mengalami kenaikan.

Kebijakan transfer dana BOS Tahun Anggaran 2020 di ubah oleh Kemendikbud guna untuk mempercepat pencairan dana. Mulai tahun ini (2020) proses salur dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah masing-masing. Sebelumnya, penyaluran dana BOS harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Tahun ini untuk BOS TA 2020, pelaksanaan tahapan penyaluran akan dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun. Tahap 1 (sebesar) 30%, Tahap 2 (sebesar) 40%, dan Tahap 3 (sebesar) 30%.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien.

Selain itu Mendikbud menyampaikan, penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Sekolah juga diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler

BOS TA 2020 Mengalami Kenaikan

Satuan biaya yang diterima untuk BOS TA 2020  per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), untuk Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun per 1 (satu) orang sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun per 1 (satu) orang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan untuk Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun per 1 (satu) orang sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun per 1 (satu) orang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Kalkulasi Satuan biaya yang diterima untuk BOS TA 2020  per 1 (satu) orang Peserta Didik diberikan berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Tim Manajemen BOS Sekolah

Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
  2. Anggota terdiri dari:
    a) bendahara;
    b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
    c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
    d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
Untuk pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
  10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Post a Comment

0 Comments