Iklan Header

BOS TA 2020 Tahap I Gelombang I Cair, Segera Cek Ke Bank

BOS TA 2020 Tahap I Gelombang I Cair, Segera Cek Ke Bank. Bagi Kepala Sekolah atau Bendahara yang sudah menerima pesan notifikasi melalui SMS Banking bahwa ada dana BOS yang masuk ke rekening BOS per tanggal 17 Februari 2020 atau dapat segera berangkat ke Bank dengan membawa Rekening BOS.

Dana yang masuk saat ini merupakan dana Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar 30% dari jumlah total penerimaan sesuai Pagu Alokasi Dana dalam kurun waktu 1 tahun. Untuk jenjang Sekolah Dasar, besaran penerimaan dalam satu tahun adalah Rp. 900.000 dan penerimaan dari 30% dana tersebut jika di hitung kira-kira per @ adalah 270.000 dikalikan jumlah siswa.

BOS Tahun Anggaran 2020 mengalami kenaikan, dan kenaikannya rata-rata adalah Rp. 100.000. Rincian pembagian tahapan untuk Tahap I sebesar 30%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 30%.


BOS TA 2020 Tahap I Gelombang I Cair, Segera Cek Ke Bank

Bagi Kepala Sekolah atau Bendahara yang sudah menerima pesan notifikasi melalui SMS Banking dapat mengetahui berapa besaran dana yang diterima untuk Tahap I sebesar 30% atau Kepala Sekolah atau Bendahara saat dapat segera ke Bank untuk mengetahui apakah ada dana yang masuk ke rekening BOS.

Cek! Apakah alokasi dana bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sama dengan Jumlah Alokasi Dana Tahap I (30%) sesuai dengan Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler. (Cara Cek Besaran Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I TA 2020).

Proses transfer Dana BOS saat ini langsung dari Pusat ke masing-masing rekening sekolah jenjang satuan pendidikan, untuk Tahap I Gelombang I Tahun 2020 sebagaimana Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ada pada lampiran I, jadi penerimaan Jumlah Dana Tahap I sebesar 30% dapat dilihat di sana.

Penetapan Pagu Alokasi Dana (1 Tahun) yang sudah ditetapkan melalui keputusan dapat dijadikan dasar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Post a Comment

0 Comments