Iklan Header

Tapel 2019/2020 USBN Di Ganti US, Sekolah Bikin Soal Sendiri. Apakah Mungkin? Ini Aturannya!

Tapel 2019/2020 USBN Di Ganti US, Sekolah Bikin Soal Sendiri


Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan yang disampaikan oleh Ketua Badan Nasional Standar Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti tanggal 21 Januari 2020.

Kata Ketua BSNP Abdul Mu'ti dalam siaran persnya yang intinya menyatakan bahwa, tidak ada lagi USBN atau POS USBN dan yang berlaku adalah Ujian Sekolah. (Simak: Siaran Pers Ketua BSNP)

Tapel 2019/2020 USBN Di Ganti US, Sekolah Bikin Soal Sendiri

Terdapat 4 (empat) poin penting yang disampaikan oleh Ketua Badan Nasional Standar Pendidikan (BSNP) beserta 15 Anggota yang lain dalam siaran pers (Nomor: 0001/PR/BSNP/I/2020) terkait perubahan tersebut, bahwa:
  1. Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.
  2. Berlakunya POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 
  3. Tidak lagi menerbitkan POS USBN.
  4. Pelaksanaan Ujian Sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

POS Penyelenggara Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020

Terkait dengan poin 2 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang baru tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020, hasil keputusan tersebut dapat Admin Guru Dikdas Lamongan persingkat sebagaimana berikut:
  1. POS UN mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.
  2. POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, masih tetap menggunakan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

Simak secara rinci Peraturan BSNP Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. Unduh POS UN.

Pelaksanaan model Ujian Nasional sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) dan berbasis kertas atau paper test.

Pelaksanaan US. Sekolah Bikin Soal Sendiri

Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Badan Nasional Standar Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti bahwa untuk tahun ini USBN tidak akan dilakukan, tidak ada lagi USBN dan karena itu maka BSNP tidak menerbitkan pos USBN, dan yang berlaku nanti ujian sekolah.

Format penyelenggaraan ujian sekolah tersebut sudah tidak mengacu pada Kemendikbud. Tapi akan diserahkan kepada pihak sekolah. “Pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan,”.

Simak selengkapnya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Bahan Pertanyaan dan Prediksi Sekolah Bikin Soal Sendiri oleh Guru Dikdas Lamongan

Namun apakah mungkin Sekolah Bikin Soal Sendiri untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah?

Secara teknis mungkin pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pendalaman terkait pelaksanaan Ujian Sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehubungan dengan Pelaksanaan Ujian Sekolah di masing-masing sekolah.

Keterkaitan yang dapat di prediksi oleh Admin Guru Dikdas Lamongan jika Sekolah Bikin Soal Sendiri, maka sekolah mempersiapkan diantaranya adalah Format Soal, Materi yang diujikan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, Bentuk Soal Apakah menggunakan CBT atau cukup paper test, Jumlah Soal, Kisi-kisi Soal, Standar Kelulusan, Pelaksanaan Penyelenggaraan, Pelaporan, dan Hasil Penilaian.

Apakah mungkin lepas dari arahan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota?

Admin Guru Dikdas Lamongan berpendapat. Perlunya arahan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan ujian sekolah di tahun ini oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke masing-masing lembaga.(*) Diyan Shodik.

Post a Comment

0 Comments