Iklan Header

Persiapan Penerbitan SKTP/Tuprof 2020

Persiapan Penerbitan SKTP/Tuprof 2020 - Apa saja yang harus dilakukan? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Bagaimana dengan Guru yang sudah Pensiun, Meninggal, atau Tugas Tambahannya Selesai?

Aplikasi Dapodik 2019 Semester 1 (Satu) sudah usai, sekarang tinggal menunggu Rilisnya Aplikasi Dapodik 2019 Semester 2 (Dua) di tahun 2020.

Lantas bagaimana dengan Guru yang belum keluar Tuprofnya atau Tunjangan Profesinya padahal saat ini sudah tahun 2020!
Jawabannya adalah menunggu dan diam serta tidak mengutak-atik data guru tersebut di Aplikasi Dapodik jika sudah dinyatakan Valid pada SKTP nya, sebagaimana yang di informasikan oleh salah satu Tim GTK, karena SKTP masih mengalami pemrosesan di Bulan Januari 2020.

Namun jika ada perbaikan data pada guru yang lain, silahkan perbaiki data dapodiknya sedini mungkin agar nantinya tidak mengalami kendala di tahun berikutnya untuk Aplikasi Dapodik Semester 2.

Persiapan Penerbitan SKTP/Tuprof 2020

Persiapan Penerbitan SKTP/Tuprof 2020

Hal-hal apa saja yang harus di persiapkan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi 2020 adalah Data Guru atau Perubahan Data Guru yang meliputi:
  1. Data Guru yang Mutasi/Pensiun/Meninggal.
    Pastikan terisi data riwayat guru tersebut pada Aplikasi Dapodik untuk Guru yang mutasi, pensiun, atau meninggal. Dengan mengisi Alasan dan tanggal sesuai dengan data pendukungnya.
  2. Isi Tugas Tambahan Selesai (TST) 
    Bagi guru yang sudah selesai TST nya, pastikan juga mengisi tanggal selesainya tugas tersebut yang meliputi tanggal, bulan, dan tahun selesainya tugas tambahan yang di emban.
  3. Tarik Data Guru/Kepsek Pindahan/Kepsek PLT
    Lakukan proses penarikan Data Guru atau Kepsek Pindahan atau Kepala Sekolah PLT melalui proses penarikan secara online dan lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik, sehingga nantinya akan ada data yang masuk ke lokal. Kemudian lanjutkan dengan mengisi data pendukung sebagai proses akhir Guru atau Kepala Sekolah tersebut dinyatakan berada di lembaga yang baru sejak tanggal ditetapkan.

Masing-masing data di atas, Operator Sekolah atau yang menangani data tersebut agar tidak menghapus Data Guru tersebut, jika di hapus maka history atau riwayat data guru pada sistem akan hilang atau musnah.

Catatan SKTP/Tuprof Tidak Cair atau Terbit

Sebagai catatan bagi Guru atau Kepala Sekolah yang belum keluar SKTP/Tuprofnya pada Aplikasi 2019.1:
  1. Jangan mengutak-atik Aplikasi 2019.1 pada data guru yang mutasi, pensiun, atau meninggal sebelum tunjangan profesinya keluar.
  2. Jangan mutasikan guru yang mutasinya tahun 2020 sebelum rilis Aplikasi Dapodik 2019.2, namun jika ada guru yang SK Mutasinya terbit di tahun 2019 pada bulan-bulan akhir atau pada Aplikasi Dapodik 2019.1, maka lakukan dengan menyesuaikan data pendukungnya. Jika! Tuprof guru tersebut sudah cair atau keluar.
  3. Jika sudah terbit SKTP/Tuprof dan dinyatakan Valid namun belum terbayarkan karena urusan Administratif, maka proses pencairan tersebut dinyatakan Cary Over.
  4. Jika tidak terbit SKTP/Tuprof dan dinyatakan Tidak Valid, maka proses pencairan tidak dibayarkan prosesnya, alias hangus.
  5. Pastikan Guru, Kepala Sekolah, dan Operator Sekolah memahami antara Terbit SKTP dan Tidak Terbit SKTP. Jika terbit SKTP maka akan dibayarkan, namun jika tidak terbit SKTP maka tidak akan dibayarkan.
  6. Mapping Rombel atau yang mengalami bentrok pada Jam.
  7. Jangan mengutak atik Data Guru yang sudah terkunci.
  8. Pastikan Operator Sekolah atau yang menangani memahami proses pencairan tunjangan profesi agar tidak mengalami kendala.

Guru Wajib buka sendiri Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Pastikan juga User dan Password pada Aplikasi Dapodik di Data Penugasan Guru pada Akun GTK terisi.

Sensitifnya Penerbitan SKTP/Tuprof sebagaimana yang disampaikan oleh Admin GTK, bahwa; Kepala Sekolah, Guru, dan Operator Sekolah agar mengetahui.

Hal-hal yang wajib dilakukan jika Aplikasi Dapodik 2019.2 Rilis

Pastikan hal-hal berikut:
  1. Data Sekolah
  2. Data Guru
  3. Data Siswa
  4. Data Sarana Prasarana

Semoga, dengan adanya informasi tentang Persiapan Penerbitan SKTP/Tuprof 2020 dapat menjadikan Guru, Kepala Sekolah, dan Operator Sekolah untuk selalu mengevaluasi data sekolah maupun data pribadi guru dan siswa pada lembaga atau jenjang satuan pendidikan.

Sumber Deskripsi Informasi Persiapan Penerbitan SKTP/Tuprof 2020, simak pada video berikut ini.

Post a Comment

2 Comments

  1. Untuk Guru/Kepala Sekolah di Swasta kok belum keluar yaa Min Tuprofnya, apa nanti tetep cair sesuai dengan Cary Over di 2020?

    ReplyDelete
    Replies
    1. In Sha Alloh akan tetep di bayarkan, tinggal menunggu saja prosesnya.

      Delete

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.