Data EDS atau Evaluasi Diri Sekolah melalui pengisian pada Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang semestinya berakhir pada 1 Desember 2019 mengalami perpanjangan waktu.
Perpanjangan waktu hingga tanggal 10 Desember 2019 tersebut meninjau berbagai permasalahan terhadap instrumen dan koneksi internet. Bagi lembaga jenjang satuan pendidikan yang terkendala dengan pengisian yang dilakukan pada Aplikasi Online yang sangat membutuhkan koneksi dapat dilakukan dengan Aplikasi Offline.
Proses terkendalanya koneksi internet dan atau kendala lainnya, maka operator sekolah dapat menggunakan Aplikasi EDS Dikdasmen Offline.
Sebagaimana Surat Edaran Nomor 16673/D1/TU/2019 tentang Percepatan Pengumpulan Data Evaluasi Diri Sekolah, agar seluruh lembaga jenjang satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pelaksanaan hingg terkumpul semua dan terkirim baik melalui Aplikasi EDS Dikdasmen Online maupun Offline.
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggung jawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pengumpulan data EDS. Pengumpulan data EDS pada masing-masing responden yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Komite Sekolah agar dapat di isikan sesuai dengan kondisi maupun fakta yang ada.
Tahap verifikasi dan validasi wajib dilakukan oleh pengawas sekolah terhadap rapor mutu sekolah binaan.
Pengawas bersama Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya agar mendorong perkembangan progres pengiriman data EDS dari masing-masing satuan jenjang pendidikan dibawaan binaan pengawas.
Untuk mendorong proses percepatan tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota membuat surat edaran dan mensosialisasikan serta pemberian bimbingan teknis pengumpulan data EDS melalui Aplikasi Online maupun Offline.
Bagi tenaga Admin Sekolah atau Operator Sekolah yang belum sama sekali menginstal APlikasi EDS Offline, dapat melihat Evaluasi Pengisian EDS PMP Offline 2019 agar nantinya tidak terkendala dalam proses pengiriman atau sinkronisasi.
Semoga dengan adanya batas waktu hingga 10 Desember 2019, dapat memberikan kelonggaran waktu kepada masing-masing responden pada jenjang satuan pendidikan dalam mengisikan instrumen ke dalam aplikasi dan Operator Sekolah atau yang menangani dapat mengirimkannya.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.