Iklan Header

Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019

Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019 merupakan acuan modul terbaru dalam melaksanakan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru di jenjang satuan pendidikan.

Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019 diperuntukkan bagi Kepala Sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik, sebagaimana yang 5 (lima) kompetensi yang dimiliki oleh Kepala Sekolah, yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, dan Kompetensi Supervisi.

Dalam Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disebutkan, bahwa Kepala sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melakukan penilaian kinerjanya.

Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guru. Pada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).

Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019 ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Sebagaimana Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 menjadi bahan rujukan, Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Dua kegiatan tersebut di atas memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) lebih condong pada justifikasi kinerja guru.

Berbagai pendekatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah serta teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah, diharapkan berdampak positif pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru.

Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah dengan melaksanakan kinerja guru yang diukur dengan mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019 ini, penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial) sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme (sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan karakter bangsa.

Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019

Indikator Pencapaian Kompetensi Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019

  1. Menyusun perencanaan supervisi guru; 
  2. Melaksanakan supervisi guru;
  3. Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
  4. Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
  5. Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru;
  6. Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
  7. Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.

Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019

Pelaksanaan dan Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) tahap, tahap yang pertama adalah Pelaksanaan Supervisi Akademik dan yang kedua adalah Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
1. Pelaksanaan Supervisi Akademik
Secara umum pelaksanaan supervisi akademik dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu a. perencanaan, b. pelaksanaan supervisi, dan c. tindak lanjut hasil supervisi. Aktivitas yang baik harus direncanakan dengan baik, demikian pula halnya dengan supervisi akademik. Adapun prinsip-prinsip perencanaan supervisi akademik adalah a. objektif, b. bertanggung jawab, c. berkelanjutan, d. berdasarkan SNP, e. didasarkan atas kebutuhan sekolah.

Pelaksanaan supervisi akademik sangat tergantung pada pendekatan dan teknik yang digunakan. Dalam pelaksanaan supervisi akademik teknik individual jenis observasi dan kunjungan kelas, pelaksanaan supervisi dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu pra observasi, observasi dan pasca observasi.

Pelaksanaan supervisi akademik dilaksanakan sesuai dengan tabel-tabel yang sudah di muat dalam Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019.
Meliputi:
  • Tabel 1. Instrumen Perencanaan Kegiatan Pembelajaran 
  • Tabel 2. Wawancara Pra Observasi 
  • Tabel 3. Wawancara Supervisi Guru Pasca Observasi 
  • Tabel 4. Format Evaluasi Hasil Supervisi 
  • Tabel 5. Daftar Pengamatan Kunjungan Kelas 
  • Tabel 6. Daftar Tindak Lanjut Hasil Supervisi
Setelah kegiatan berakhir, kepala sekolah dapat melakukan kegiatan refleksi kepada guru dengan menjawab pertanyaan berikut ini secara individu:
  1. Apa saja yang telah saya lakukan berkaitan dengan materi kegiatan belajar ini? 
  2. Manfaat apa saja yang saya dapatkan dari materi kegiatan ini? 
  3. Materi apa yang benar-benar saya kuasai? 
  4. Apa yang akan saya lakukan, setelah ini?
2. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Sama seperti yang sudah-sudah, Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dibagi atas tiga jenis, yakni:
  1. Guru mata pelajaranGuru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD, SMP, SMA, SMK.
  2. Guru kelasGuru Kelas terdiri atas guru kelas SD.
  3. Guru bimbingan.
    Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.
Penyempurnaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Untuk mengetahui Modul Pelaksanaan Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019, silahkan download pada tautan berikut: 👉 Download Modul.

Simak Juga:

Post a Comment

0 Comments