Iklan Header

Cek Nomor Unik Kepala Sekolah Melalui Portal LPPKS

Proses awal rekrutmen pelaksanaan Calon Kepala Sekolah terbagi menjadi 3 tahapan awal yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik.

Sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Setelah Calon Kepala Sekolah dinyatakan Lulus melalui berbagai proses tahapan diatas, maka Calon Kepala Sekolah tersebut berhak mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan Sertifikat.

Calon Peserta Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus tersebut juga berhak mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan lembaga resmi, yakni Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah atau Madrasah (LPPCKS/M).

Penyerahan Sertifikat

LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM.

LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.

Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.

Cek Nomor Unik Kepala Sekolah Melalui Portal LPPKS

Cek Nomor Unik Kepala Sekolah Melalui Portal LPPKS

Bagi Calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan LULUS, maka untuk dapat mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah sudah memberi ruang tersendiri dalam melakukan pengecekan Nomor Unik Kepala Sekolah melalui Portal LPKKS yang sudah disediakan.

Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus ini dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui Pencarian NUKS dengan cara:
1. Login pada lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php atau langsung menuju Portal LPPKS.
2. Pilih Pencarian NUKS.
3. Masukkan Nama dan Tanggal Lahir.
4. Tekan Tombol Cari

Layar beranda akan menampilkan Nama dan 21 digit Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.

Simak Penjelasan 21 Digit Nomor Unik Kepala Sekolah

Terdiri: 00-000-000-0000-0-0-0-000000
  1. 00 [Dua digit] - Tahun dikeluarkan sertifikat.
  2. 000 [Tiga digit] - Kode Kementerian.
    023 : Kemendiknas.
    025 : Kemenag
  3. 000 [Tiga digit] - Kode Lembaga Diklat
  4. 0000 [Empat digit] - Kode Kabuaten/Kota
  5. 0 [Satu digit] - Tugas tambahan
    1 : Kepala Sekolah.
  6. 0 [Satu digit] - Jenjang Sekolah
    1 : TK/RA
    2 : SD/MI/SDLB
    3 : SMP/MTs/SMPLB
    4 : SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

Post a Comment

0 Comments