Iklan Header

THR Guru Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Selain Guru Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 juga akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

THR Guru Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan baik yang sudah aktif maupun pensiun. Mekanisme pemberian tunjangan hari raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional, sebagaimana sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019.

Bagi yang pensiun juga akan menerima tunjangan hari raya, seperti: Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota POLRI, Pensiunan Pejabat Negara, Janda atau duda atau anak dari PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara, dan Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Akankah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima?
Ya. Calon pegawai negeri sipil yang belum diangkat resmi menjadi pegawai negeri sipil juga akan menerima tunjangan hari raya ini, tak terkecuali bagi guru calon pegawai negeri sipil yang sudah resmi dilantik dan mengantongi SK yang diberikan.

Berapa besaran tunjangan yang diberikan?
Besaran tunjangan yang diberikan kepada penerima bagi yang masih aktif bertugas yakni paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi yang pensiun akan menerima tunjangan hari raya yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan.

Rencana THR Guru dibayarkan sebelum hari raya, paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya sesuai dengan batas ketentuan yang diberikan. Jika hari raya Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 5 atau 6 Juni 2019 sesuai dengan kalender, maka kita tinggal menghitung mundur saja dari tanggal tersebut.

Berdasarkan informasi yang banyak beredar di media sosial, penerimaan tunjangan hari raya ini rencana akan dibayarkan tanggal 24 Juni 2019, namun untuk pastinya tinggal menghitung hari saja sejak diterbitkannya artikel ini.

Post a Comment

0 Comments