Iklan Header

Kebijakan Pemerintah, Gaji Ke 13 Tahun 2019 Segera di Cairkan

Gaji ke 13 Tahun 2019 segera di cairkan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional.

Penerimaan Gaji Tidak ada Potongan Tapi Tetep Kena Pajak Penghasilan

Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2019 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain tetapi masih dikenakan pajak yakni pajak penghasilan, dengan demikian bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar.


Besaran Gaji Ke 13
Besaran gaji yang akan diterima nanti bagi yang masih aktif bertugas meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sedangkan bagi yang sudah pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda atau duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda atau duda atau Penerima tunjangan janda atau duda.

Untuk itu, sebelum mengambil gaji ke 13 nanti, pastikan yang bersangkutan tahu saldo akhir di bank, jika yang bersangkutan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan yang bersangkutan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bulan Penerimaan Gaji Ke 13.
Besaran gaji yang akan diberikan pada gaji ke 13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Post a Comment

0 Comments