Iklan Header

SK Tuprof Terbit, Guru Diminta Cek 5% Penyesuaian Gaji Pokok Baru

Setelah menunggu lama proses pengusulan dan penyesuaian gaji pokok per Januari  2019 yang dilakukan oleh Admin Sim Tunjangan, akhirnya Bapak atau Ibu Guru penerima Tuprof (Tunjangan Profesi) bisa bernafas lega. Lamanya menunggu untuk di usulkan dan disesuaikan dengan kenaikan pokok baru mengakibatkan tersendatnya proses pencairan tunjangan di TW 1 mengalami pemoloran hingga bulan Mei 2019.

SK Tuprof Terbit, Guru Diminta Cek 5% Penyesuaian Gaji Pokok Baru
Bapak atau Ibu guru penerima tuprof mungkin sudah menanti-nanti kapan TPP (tunjangan profesi pendidik) ini akan dicairkan, mengingat banyaknya kebutuhan. Bertanya-tanya pasti iya, entah kepada Operator Sekolah itu sendiri atau sesama guru.

Bagaimana tidak, melihat dari data yang belum di usulkan dengan laporan 16 di Cek Info GTK akhirnya data tersebut sekarang berubah menjadi 8 yaitu "Sudah terbit SKTP". Penerbitan SKTP dapat dilihat tadi pagi sekitar pukul 3 pagi hari (20/5/2019).

Sambil menunggu proses penyaluran yang akan di transfer ke rekening penerima, bapak atau ibu guru penerima tuprof ini diharap melakukan pengecekan data dari tunjangan tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 5%.

Secara proses dapat digambarkan sebagaimana alur berikut:
Gaji pokok lama tahun 2018 di tambah dengan 5%. Maka hasil penambahan tersebut nantinya akan menjadi akumulasi pada lembar info GTK pada tabel jumlah sebelum pajak.

Jika ada kenaikan penerimaan berdasar gaji pokok baru, maka penerimaan tunjangan profesi dapat dinyatakan sesuai tetapi jika ada kekeliruan namun SKTP sudah terbit, maka guru yang bersangkutan di harap untuk konfirmasi ke Operator Sim Tunjangan. Berhubung penerbitan SKTP ini masa berlakunya untuk 6 bulan dan penerimaan pencairan diterima dalam 2 tri wulan yakni TW 1 dan TW 2.

Untuk melakukan pengecekan berdasarkan penyesuaian gaji pokok baru, silahkan cek info gtk Bapak atau Ibu Guru secara pribadi atau kolektif pada tabel "Tunjangan Profesi" untuk mengetahui Nomor urut SK, Tanggal penerbitan SK, Nomor SK, Tanggal mulai berlaku, Tanggal akhir berlaku, Format bayar hingga Nama pada rekening Bank apakah sudah terbit SK atau belum.

Jangan hanya berhenti atau melihat jika SK tuprof terbit, lantas selesai sampai disitu. Bapak atau ibu diharap lebih aktif dan proaktif terhadap datanya sendiri-sendiri untuk mengetahui sudah sesuaikah atau belum. Tahap proses pengecekan selanjutnya, tepat di bawah Nama pada rekening Bank terdapat tulisan"Status Pembayaran" pada tabel "Jumlah sebelum pajak", pada data itu apakah ada perbedaan atau sama dengan tahun sebelumnya pada TW 2?

Pemantauan atau proses pengecekan ini dapat dilihat dengan memperbandingkan data pada penerimaan tunjangan melalui lembar info GTK pada tahun 2018 TW 2 dengan data TW 1 tahun 2019. Jika ada kenaikan maka data tersebut sudah sesuai dengan format yang akan dibayarkan ke masing-masing rekening.

Post a Comment

0 Comments