Itulah kiranya judul yang pas dan tepat untuk menjawab kegelisahan guru-guru penerima Tunjangan Profesi di Kabupaten Lamongan. Apalagi saat ini hingga memasuki bulan ke lima pada Mei 2019, tunjangan profesi atau tuprof belum juga di cairkan. Tau kenapa?
Bagaimana tidak, ketika guru-guru bertanya-tanya kepada masing-masing Operator Sekolah di lembaganya dengan berbagai macam pertanyaan: Kapan TPP cair? Sudah bulan Mei kok Tunjangan Profesi belum cair juga? TW I kapan dicairkan? Sudah valid kok belum ada kabar?
Berbagai macam pertanyaan yang disampaikan di atas adalah sebagian kecil dari macam-macam pertanyaan yang diajukan. Lantas pertanyaan-pertanyaan itu di jawab oleh Si Ops, "Masih 16, Bu/Pak". Jawab Si Ops dengan lesu dan keroncongan di perutnya. Mengingat hari ini adalah Bulan Ramadhan.
Jawaban diatas adalah bentuk percakapan kecil dari pertanyaan yang diajukan. Tentunya guru juga bingung kenapa kok 16, apalagi Operator Sekolah juga akan kalangkabut menjawab jika ada pertanyaan lanjutan dari Si Guru ini.
Simak percakapan lengkapnya berikut ini!
Si Guru : TPP kapan cair Pak?
Si Ops : Kurang tau Bu/Pak. Padahal di Info GTK sudah valid.
Si Guru : Sudah valid kok belum cair-cair juga untuk TW I.
Si Ops : Iyaa Bu/Pak, memang sudah valid.
Si Ops : Masih 16, Bu/Pak. Untuk laporan Info GTK nya. (jawab Si Ops).
Si Guru : 16 itu apalagi Pak?
Si Guru : Lantas kira-kira kapan Tuprof TW I ini cair?
Si Guru : Yang jadi masalahnya apa kira-kira. (Tanya Si Guru dengan banyaknya)
Si Ops : Kurang tau juga Bu/Pak. Jawab Si Ops yang mulai kebingungan.
Percakapan ini sepertinya umum diajukan kepada Operator Sekolah, mengingat Tunjangan Profesi atau Tuprof ini belum kunjung cair juga.
Alasan mengapa Tuprof Tersendat.
Berdasarkan masalah yang ada, Admin mencoba menggali informasi terkait Tuprof atau Tunjangan Profesi kepada salah satu Admin Ops Simtun di lingkup wilayah Jawa Timur. Ops Simtun tersebut mengatakan "Masalah Gaji Pokok". Cukup padat dan singkat jawaban salah satu Ops Simtun ini. Lantas Admin mengajukan pertanyaan kedua, "Apa karena perubahan dengan kenaikan 5% yang diterima itu?". Jawab Ops Simtun tersebut dengan jawaban yang pasti "Iya".
Seiring pertanyaan-pertanyaan yang Admin ajukan. Admin berhasil merangkum jawaban Ops Simtun dari salah satu Wilayah di Jawa Timur, terkait alasan mengapa tersendatnya tunjangan profesi tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari salah satu Ops Simtun di Wilayah Jatim menjelaskan, bahwa telatnya tunjangan profesi ini berkaitan dengan naiknya gaji per Januari dengan besaran 5% nya. Proses tarik ulur data ini sangat rawan, mengingat dana yang akan dicairkan.
Merubahnya laporan terkait kenaikan gaji dengan besaran per 5% maka menjadi berubah pula laporan yang sekiranya sudah dipersiapkan sebelumnya. Sehingga tuprof kali ini agak tersendat. Mengingat data di Sim Tunjangan masih tertera gaji pokok lama, sedangkan per Januari ada kenaikan.
Jika guru penerima tunjangan profesi ini mau di usulkan menggunakan gaji pokok lama dan diterbitkan SKTP nya lebih awal, maka penerimaan sesuai yang diusulkan masih memakai gaji pokok lama dan tidak sesuai dengan 5% yang diterima dari yang seharusnya. Jika mau seperti ini, maka proses penerbitan lebih awal guru penerima tuprof diminta untuk datang ke Ops Simtun dengan membuat Surat Pernyataan, karena pembayaran yang seharusnya, harus sudah sesuai dengan kenaikan gaji pokok 5% di SKTP, mengingat SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit 2 kali dalam tahun anggaran, yakni semester I dan semester II.
Permasalahan yang lain disebutkan, misalnya di Sim Tunjangan sudah ada kenaikan gaji pokok 5% dan di Dapodik masih gaji pokok lama, itu masih bisa di usulkan, namun di Dapodik harus di entrikan SK Berkala yang terakhir, karena kondisi gaji pokok yang tidak sama di Dapodik lebih kecil dengan di Sim Tunjangan yang sudah di Reload SK Berkala terakhirnya.
Penjelasan lanjutan mengenai, "mengapa di Info GTK masih 16 dan belum di usulkan?", misalnya gaji pokok per Januari naik 5% tapi di Sim Tunjangan masih gaji pokok yang lama dan di Dapodik juga sama yaitu masih gaji pokok lama. Itu Berarti SK Berkala terakhir belum di entri dan jika di entri dan di singkronkan lagi Dapodiknya, maka ini akan lama menunggu reload data dari pusat untuk menarik gaji pokok yang sudah di entrikan sebelumnya.
Jika SK Berkalanya sudah sesuai dengan di Sim Tunjangan berdasarkan data terbaru, maka kita tinggal menunggu saja penyesuaiannya mengingat kenaikan gaji sebesar 5% ini.
Pengaruh kenaikan gaji pokok sebesar 5% ini dimohon Bapak atau Ibu penerima tuprof atau tunjangan profesi untuk lebih bersabar, mengingat gaji pokok untuk penerbitan tunjangan di hitung ulang mulai per Januari 2019 yang disesuaikan dengan besaran tunjangan sesuai gaji pokok yang akan di terima nanti.
Semoga, dengan penjelasan gamblang yang disampaikan oleh salah satu Ops Simtun di Wilayah Jawa Timur ini menjadi jelas adanya dan tidak ada timbul pertanyaan-pertanyaan dan pikiran-pikiran nyleneh lainnya sehingga menjadi jelas kedepannya.
Di tunggu saja sesuai dengan proses dan alur yang sedang dilakukan oleh Ops Simtun di masing-masing wilayah, dan semoga Ops Simtun di Wilayah Jawa Timur ini diberikan kesehatan, sehingga lebih mempercepat proses pencairan tunjangan profesi TW I. Jika mendoakan yang jelek-jelek dan sakit, wah! Alamat tuprof bakal tertunda hingga bulan selanjutnya.(*)
Sumber Informasi oleh : Khoiron Hadi (Ops Simtun Pasuruan).
Diyan Shodik: 13/05/2019
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.