Iklan Header

Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS | SKP

Tahun 2019, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2019. Secara umum, aturan ini mengatur sistem manajemen pegawai yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja sebagai bentuk rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang harus dicapai setiap tahun dan nantinya dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat dengan SKP.

SKP
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, yang penilaiannya dilakukan berdasarkan prinsip : objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.

Dalam melakukan proses penilaian kinerja, dilakukan dengan menganalisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Lembar penilaian dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berisi:
  1. Orientasi Pelayanan.
    adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan kerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  2. Komitmen.
    adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  3. Inisiatif Kerja.
    adalah kemauan dan kemampuan untuk melahirkan ide-ide baru, caracara baru untuk peningkatan kerja, kemauan untuk membantu rekan kerja yang membutuhkan bantuan, melihat masalah sebagai peluang bukan ancaman, kemauan untuk bekerja menjadi lebih baik setiap hari, serta penuh semangat dan antusiasme. Aspek inisiatif kerja juga termasuk inovasi yang dilakukan oleh PNS.
  4. Disiplin.
    adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per undang-undanganan dan atau peraturan disiplin yang ditentukan dalam peraturan per undang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
  5. Kerja sama.
    kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
  6. Kepemimpinan.
    adalah kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Kepemimpinan yang memiliki karakter sebagai panutan (Role Model), penyemangat (Motivator), pemberdaya (Enabler).
Untuk Aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
  1. jabatan pimpinan tinggi.
  2. jabatan administrator.
  3. jabatan pengawas dan
  4. jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.
Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Rentang Nilai Perilaku Kerja:
Sangat Baik : 91 - 100
Baik : 76 - 90
Cukup : 61 - 75
Kurang : 50 - 60
Buruk : 50 ke bawah

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut aturan baru Penilaian Kinerja PNS, simak atau Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Post a Comment

0 Comments