Iklan Header

SASARAN KINERJA PEGAWAI KHUSUS GURU DAN KEPALA SEKOLAH PELAKSANAAN PERIODIK 2024, SIMAK ULASAN BERIKUT

SASARAN KINERJA PEGAWAI KHUSUS GURU DAN KEPALA SEKOLAH PELAKSANAAN PERIODIK 2024, SIMAK ULASAN BERIKUT

PERATURAN SASARAN KINERJA PEGAWAI KHUSUS GURU DAN KEPALA SEKOLAH 2024

Yap! Mulai tahun 2024, model pelaksanaan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara resmi bertransformasi ke peraturan terbaru terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Tertanggal 15 Desember 2023 dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang ditandatangi oleh Nunuk Suryani, maka secara resmi pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai mulai tahun 2024 diberlakukan.

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP mulai tahun 2024 ini secara khusus diperuntukkan bagi Guru PNS, PPPK, Non PNS dan kepala sekolah sesuai dengan unit kerja di satuan jenjang pendidikan.

Jadi, tak hanya guru yang memiliki NIP atau NIPPPK saja yang akan melakukan proses Sasaran Kinerja Pegawai, tetapi adalah guru-guru yang berada pada jenjang satuan unit kerja khususnya yang berada di sekolah.

PERIODIK PELAKSANAAN SASARAN KINERJA PEGAWAI GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Guru dan kepala sekolah membuat atau menyusun rencana kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu setahun kemudian melaksanakan rencana kerja setelah Sasaran Kinerja Pegawai ditetapkan.

Secara periodik, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja akan dilaksanakan oleh atasan 2 (dua) kali dalam setahun sesuai rentang bulan berjalan, yakni Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Atasan akan melaksanakan pemantauan berupa rincian bukti dukung yang dimiliki berdasarkan capaian target kinerja yang termuat dalam rencana hasil kerja Sasaran Kinerja Pegawai.

TUGAS UTAMA KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Guru memiliki pelaksanaan tugas capaian utama dalam melaksanakan hasil kerja dan perilaku kerja, yang meliputi:
  1. Merencanakan pembelajaran.
  2. Melaksanakan pembelajaran.
  3. Menilai hasil pembelajaran.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik.
  5. Melaksanakan tugas tambahan.
Sedangkan kepala sekolah memiliki pelaksanaan tugas capaian utama dalam melaksanakan hasil kerja dan perilaku kerja, yang meliputi:
  1. Manajerial.
  2. Pengembangan kewirausahaan.
  3. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Untuk meningkatkan pengembangan kompetensi, guru dan kepala sekolah memilih uraian pengembangan kompetensi kinerja yang akan dilaksanakan sesuai yang direncanakan dan atau berdasarkan hasil dialog kesepakatan bersama atasan.

Masing-masing unsur pengembangan kompetensi yang dipilih dan yang akan dilaksanakan, pastinya memiliki bobot poin tersendiri sesuai pilihan guru dan kepala sekolah.

Untuk mendapat predikat baik, maka tugas utama dan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan harus mencapai poin minimal dalam Sasaran Kinerja Pegawai.

ALUR PENGELOLAAN SASARAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Sebagai gambaran pelaksanaan, berikut ini merupakan ini alur pengelolaan Sasaran Kinerja Guru PNS, PPPK, Non PNS dan kepala sekolah.

SASARAN KINERJA PEGAWAI KHUSUS GURU DAN KEPALA SEKOLAH PELAKSANAAN PERIODIK 2024, SIMAK ULASAN BERIKUT

Post a Comment

0 Comments