PERATURAN NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023
GuruDikdasLamongan.Id - Saat ini Penerimaan THR dan Gaji Ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan 2023 akan segera di salurkan.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang sudah di tetapkan per tanggal 23 Maret 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.
Penerimaan THR dan Gaji Ke-13 yang diberikan diperuntukkan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Selain itu, bagi bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan khususnya yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga termasuk penerima THR dan Gaji Ke-13.
WAKTU PENERIMAAN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023
Setelah Admin Guru Dikdas Lamongan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Penerimaan THR (Tunjangan Hari Raya) akan mulai dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya dan paling lambat dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan untuk penerimaan Gaji Ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023 dan paling lambat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
BESARAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI APARATUR NEGARA DAN PENSIUNAN 2023
Mengacu pada pasal 6 dan lembar penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50%o (lima puluh persen) tunjangan kehormatan.
Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara.
Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.
Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sumber: https://setkab.go.id/inilah-pp-15-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-dan-pensiunan-2023/
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.