Iklan Header

Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Dalam Kenaikan Pangkat PNS

gurudikdaslamongan.id | Sebagai Pegawai Negeri Sipil, saat ini Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penilaian Kinerja.

Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil akan diberlakukan mulai Januari tahun 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Dalam Kenaikan Pangkat PNS

Sebagai bahan acuan dan syarat utama penyusunan dokumen dalam Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Dalam Kenaikan Pangkat PNS, yaitu Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022.

Untuk Informasi lebih lanjut, simak Isi Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil melalui dokumen pdf berikut ini.

Isi Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022

Dalam isi Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, mencakup:
  1. Latar Belakang
  2. Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Dasar Hukum
  5. Isi Surat Edaran
  6. Penutup
Untuk lebih jelasnya, bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan dapat menyimak Isi Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 dibawah ini.


Sebagai bahan simpulan yang dapat di rangkum oleh Admin Guru Dikdas Lamongan sehubungan dengan Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Dalam Kenaikan Pangkat PNS diatas, yaitu:
  1. Mulai Januari 2022 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
  2. Menjadikan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 sebagai acuan penyusunan dokumen penilaian kinerja yang dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. Sebagai syarat usul untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tahun 2023, 2024 dan selanjutnya.
  4. Usul untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat minimal predikat kinerja "Baik".

Semoga informasi yang Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan terkait Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Dalam Kenaikan Pangkat PNS dapat menjadi bahan persiapan penyusunan dokumen.

Post a Comment

0 Comments