gurudikdaslamongan.id | Berikut ini adalah Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2.
Jika sebelumnya Admin Guru Dikdas Lamongan mengarsipkan informasi terkait Daftar Nama Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 1.
Untuk kali ini Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2.
Perlu di ingat, Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2 merupakan hasil yang sudah dipilih oleh sekolah atau kepala sekolah berdasarkan 3 (tiga) pilihan yang di verifikasi dan di rekap melalui Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 027/H/KR/2022.
Bahwa kategori pelaksanaan implementasi jalur mandiri yang dipilih oleh sekolah atau kepala sekolah meliputi: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan atau Mandiri Berbagi.
Daftar Nama Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2 Tahun Ajaran 2022/2023
Berikut ini adalah Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2 Tahun Ajaran 2022/2023.
Bapak dan Ibu Guru Dikdas Lamongan, dapat melihat apakah sekolahnya sudah masuk dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 027/H/KR/2022.
Silahkan unduh dan cari menggunakan NPSN untuk mempersingkat waktu proses pencarian mengingat jumlah yang sudah di verifikasi oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjumlah ribuan.
Perubahan Pilihan Kategori Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka
Satuan pendidikan yang sudah masuk dalam Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2 dan memilih salah satu dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksanaan impelemntasi paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
Berikut ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 027/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II yang dapat di 👉 UNDUH.
Jika sekolah bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan belum masuk dalam Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2, silahkan ditunggu untuk tahap selanjutnya melalui laman pendaftaran.
Semoga informasi yang Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan terkait Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahap 2 bermanfaat.
Bagikan kepada sekolah yang lain jika informasi yang Admin sampaikan bermanfaat.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.