Iklan Header

Peraturan Baru Terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022

gurudikdaslamongan.id | Ini dia Peraturan Baru Terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 yang akan dijadikan arahan dalam pelaksanaan Tahun Ajaran 2022/2023.

Peraturan Baru Terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022

Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 adalah

Menurut Peraturan baru Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan tanggal 11 April 2022 terkait tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Satuan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 meliputi:
  1. Satuan pendidikan anak usia dini (TK, KB, TPA, dan PAUD Sejenis).
  2. Satuan pendidikan dasar (SD dan SMP).
  3. Satuan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
  4. Satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB)
  5. Satuan pendidikan kesetaraan (SKB dan PKBM)
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan.

Terdapat pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa, yakni belanja yang bersifat honor dan atau gaji.

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Terdapat 2 (dua) pelaku terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022, yaitu:
  1. Kepala Sekolah
    Merupakan kepala satuan pendidikan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) satuan pendidikan.
    Kepala sekolah dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Penyedia
    Penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) dapat berupa perorangan dan atau badan usaha yang harus memenuhi syarat dan 3 (tiga) kriteria, antara lain: memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki identitas penyedia, dan 
    mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.

    Syarat dan kriteria lain selaku penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Satuan Pendidikan harus melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan yang tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.

Unduh Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022

Untuk informasi lebih lanjut terkait:
  • Tahapan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
  • Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
  • Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Khusus.
  • Penyelesaian Sengketa.
  • Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan.
  • Format Bukti Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan di Luar Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan.

Dapat di unduh pada tautan berikut: Permendikbudristek No 18 Tahun 2022.

Sumber: https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/pedoman-pengadaan-barangjasa-oleh-satuan-pendidikan

Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments