gurudikdaslamongan.id | Ini dia Peraturan Baru Terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 yang akan dijadikan arahan dalam pelaksanaan Tahun Ajaran 2022/2023.
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 adalah
Menurut Peraturan baru Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan tanggal 11 April 2022 terkait tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Satuan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
Satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022 meliputi:
- Satuan pendidikan anak usia dini (TK, KB, TPA, dan PAUD Sejenis).
- Satuan pendidikan dasar (SD dan SMP).
- Satuan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
- Satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB)
- Satuan pendidikan kesetaraan (SKB dan PKBM)
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan.
Terdapat pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa, yakni belanja yang bersifat honor dan atau gaji.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Terdapat 2 (dua) pelaku terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022, yaitu:
- Kepala Sekolah
Merupakan kepala satuan pendidikan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) satuan pendidikan.
Kepala sekolah dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. - Penyedia
Penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) dapat berupa perorangan dan atau badan usaha yang harus memenuhi syarat dan 3 (tiga) kriteria, antara lain: memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki identitas penyedia, dan mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.
Syarat dan kriteria lain selaku penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Satuan Pendidikan harus melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan yang tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
Unduh Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Tahun 2022
Untuk informasi lebih lanjut terkait:
- Tahapan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Khusus.
- Penyelesaian Sengketa.
- Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan.
- Format Bukti Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan di Luar Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan.
Dapat di unduh pada tautan berikut: Permendikbudristek No 18 Tahun 2022.
Sumber: https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/pedoman-pengadaan-barangjasa-oleh-satuan-pendidikan
Semoga bermanfaat.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.