Iklan Header

Juknis Penyusunan SKP 2021 di Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022

gurudikdaslamongan.idJuknis Penyusunan SKP 2021 terbit setelah dikeluarkannya Surat Edaran PANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan Permanpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Selisih satu bulan setengah atau lebih tepatnya 43 hari di tahun yang sama 2021, antara SE dan Perman RB terkait Sasaran Kinerja Pegawai itu keluar.

Di tahun 2022 lebih tepatnya 7 Januari, Plt. Kepala BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022 terkait Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja PNS tahun 2021.

Juknis Penyusunan SKP 2021 di Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022

Penyusunan SKP dan PK PNS 2021 Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022

Dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022, Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS untuk tahun 2021 berubah.

Untuk SKP dan PK PNS tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Sebagai patokan untuk periode Januari sampai dengan Juni menggunakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan, untuk periode Juli sampai dengan Desember menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Hasil dari PK PNS tersebut digabung kemudian dibagi 2 (dua) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

PNS Wajib Membuat, Berikut Dokumen Yang Harus Dimiliki

Di tahun 2021, seluruh PNS harus memiliki SKP sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2022 tanpa terkecuali.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dimiliki oleh PNS dalam SKP tahun 2021, antara lain:
1. Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
  • Dokumen SKP.
  • Dokumen Penilaian Capaian SKP.
  • Dokumen Penilaian PK PNS.
2. Juli sampai dengan Desember 2021
  • Dokumen SKP.
  • Dokumen Penilaian Capaian SKP.
  • Dokumen Penilaian PK PNS.
3. Dokumen Integrasi.
  • Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.
4. Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021
  • Dalam Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021 memuat 12 (dua belas) item yang terdapat pada form.

Sebagai bahan penutup dan mungkin ada yang bertanya.
  • Bagaimana penyusunan SKP 2021 untuk jenjang jabatan fungsional guru?
  • Apakah di tahun 2022 Penyusunan SKP menggunakan sistem 2 semester?
  • Apakah di tahun 2022 Penyusunan SKP kembali ke 12 (dua belas) bulan?
  • Bagaimana penyusunan SKP tahun 2022?
Silahkan bertanya di kolom komentar, Admin Guru Dikdas Lamongan akan berusaha menjawab semampu dan sebisa mungkin.

Post a Comment

2 Comments

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.