Iklan Header

Bukan Sasaran PPG Daljab 2022 Karena Status Honsek

Langkah terhenti! Itulah yang saat ini dialami oleh para guru yang Bukan Sasaran PPG Daljab 2022 Karena Status Honsek atau Honorer Sekolah.

Status Guru (Honsek) Honor Sekolah tidak dapat mendaftar seleksi PPG Daljab 2022 dikarenakan nomenklatur, redaksi, status SK yang dimiliki atau apapun itu namanya.

Saat ini yang berstatus sebagai Guru Tetap PNS/Non PNS/Yayasan beramai-ramai melaksanakan proses pendaftaran dan pengiriman berkas mulai 12 sampai dengan 25 Februari 2022.

Bukan Sasaran PPG Daljab 2022 Karena Status Honsek

Lambaian tangan see you next time entah sampai kapan guru yang menyandang predikat sebagai guru honor sekolah ini mendapat SK pengangkatan/pengukukuhan/penetapan/perjanjian kerja/penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau lebih-lebih Bupati sehingga status mereka berubah menjadi honor daerah.

Kesemuanya entah mungkin saja adalah faktor kondisi, anggaran, dan lain sebagainya kembali ke kebijakan dan kewenangan daerah masing-masing.

Itulah mengapa, terbenturnya Status Honsek ini terhenti dalam Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan tahun 2022 agar menjadi guru profesional dan mendapat sertifikat pendidik.

Kata "Mohon maaf, Anda tidak terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 berdasarkan data cut off tanggal 30 Januari 2022 dan Surat Edaran nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 serta Undang Undang Guru dan Dosen No.14 Th. 2005 pasal 1 ayat 1" terpampang jelas ketika peserta melihat Akun SIMPKB masing-masing.

Dalam hal ini, guru honorer sekolah harus menggandeng siapa untuk mendapatkan status sebagai guru honor daerah?

Apakah status guru honor sekolah ini diakui dalam juknis BOS di tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya? Apalagi, salah satu tujuan dari Bantuan Operasional Sekolah yaitu meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Lantas! Apakah Guru Honor Sekolah ini tidak termasuk sebagai penghantar pembelajaran?

Kebijakan BOS 2020 sampai dengan saat ini diperuntukkan: Sesuai dengan kebutuhan sekolah, Pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal, dan tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Jika guru honor sekolah ini diperhatikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek dalam Juknis BOS, lantas! Apakah ini kembali ke faktor kondisi, anggaran, dan lain sebagainya kembali ke kebijakan dan kewenangan daerah masing-masing?

Beda nomenklatur Mas Broo peruntukannya, untuk Guru Honor Sekolah yaa statusnya tetap sebagai Guru Honor Sekolah, peruntukan BOS untuk Pembayaran honor. Beda lagi jika guru yang berstatus Honorer Daerah, maka lain lagi urusannya.
 
Lalu? Sampai kapan guru honorer sekolah ini bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

0 Comments