Iklan Header

Apakah Guru Honor Sekolah Dapat Mengikuti PPG Daljab 2022. Siapakah Guru Non PNS

gurudikdaslamongan.id | Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022 akan segera dibuka untuk proses Pendaftaran dan Seleksi Administrasi.

Meski proses pembukaan registrasi PPG 2022 yang sebelumnya akan dibuka tanggal 10 Februari 2022, proses ini mengalami kemunduran dengan batas maksimum 2 x 24 jam dengan adanya kebijakan tentang linieritas.

Bisa dipastikan, jika mundur 2 x 24 jam terkait adanya kebijakan tentang linieritas, maka proses Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa jadi tanggal 12 Februari 2022.

Apakah Guru Honor Sekolah Dapat Mengikuti PPG Daljab 2022. Siapakah Guru Non PNS

Apakah Guru Honor Sekolah Dapat Mengikuti PPG Daljab 2022

Dengan dibukanya Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana isi Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, hal ini akan menjadi kendala tersendiri bagi Guru Honorer Sekolah.

Melihat dari F A Q Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, terdapat pertanyaan. Apakah Status Honorer Sekolah Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Dijawab dalam F A Q Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut, bahwa "Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022".

Mengapa demikian dan mengapa tidak dapat mengikuti proses Pendaftaran dan Seleksi Administrasi, pastinya yaitu status SK yang dimiliki oleh Guru Honorer tersebut.

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Diperuntukkan Guru PNS dan Non PNS

Lantas siapa saja yang dapat mengikuti Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dalam persyaratan administrasi yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (2 poin c).

Nomor 2 poin c tersebut menyatakan, Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

Jadi, dapat dipastikan yang dapat mengikuti PPG Daljab 2022 adalah Guru PNS dan Guru Non PNS.

Siapakah Guru PNS dan Guru Non PNS yang dapat mengikuti PPG Daljab 2022, yaitu Guru PNS yang status SK nya dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Gubernur/Bupati/Walikota, GTY yang status SK nya dari yayasan atau yang mewenangani, Guru Honorer Daerah TK 1 yang status SK nya dari Gubernur dan Guru Honorer Daerah TK 2 yang status SK nya dari Bupati/Walikota.

Jadi, Apakah Guru Honor Sekolah Dapat Mengikuti PPG Daljab 2022, jawabannya adalah Guru Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022.

Post a Comment

0 Comments