Iklan Header

Alur Seleksi PPPK Guru 2021, Simak Pengumuman Dirjen GTK Selaku Ketua Pansel PPPK JF Guru

Alur Seleksi PPPK Guru 2021 merupakan alur yang akan ditempuh oleh calon peserta dalam mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk rincian formasi jabatan, kuota, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.

Untuk Alur PPPK Guru 2021 yang ingin melakukan proses Daftar Seleksi PPPK Guru dapat melakukan proses Buat Akun pada https://sscasn.bkn.go.id/

Alur Seleksi PPPK Guru 2021, Simak Pengumuman Dirjen GTK Selaku Ketua Pansel PPPK JF Guru

Namun sebelum menuju ke proses tersebut, perlu Anda ketahui terkait bagaimana mekanisme Alur Seleksi PPPK Guru 2021 yang sudah disampaikan pada https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau calon peserta Seleksi PPPK Guru dapat membacanya di sini.

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

Terdapat 9 (sembilan) alur proses Seleksi PPPK Guru 2021 bagi yang saat ini berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

1. Pendaftaran Akun
  1. Tanggal pelaksanaan 01 s.d 22 Juli 2021
  2. Pendaftaran dan pemilihan formasi I pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah  
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

3. Pemilihan Formasi  
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
  • Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
  • Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

4. Seleksi Administrasi
  1. Tanggal pelaksanaan 02 s.d 27 Juli 2021
  2. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :
  1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
  2. KTP elektronik (e-KTP) asli;
  3. Pasfoto;
  4. Ijazah;
  5. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
    (a) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya; (b) Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

5. Ujian Seleksi Kompetensi
  1. Dilaksanakan tanggal 23 s.d 29 Agustus 2021
  2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Simak Bobot Soal Ujian Seleksi Kompetensi pada keterangan gambar berikut:

Alur Seleksi PPPK Guru 2021, Simak Pengumuman Dirjen GTK Selaku Ketua Pansel PPPK JF Guru

Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 akan diberikan tambahan nilai apabila memiliki Sertifikat Pendidik, berusia 35 tahun dan status aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir pada Dapodik, Disabilitas, dan tambahan nilai untuk Guru Honorer THK-II.

Untuk lebih jelasnya, simak Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Guru PPPK

Alur Seleksi PPPK Guru 2021, Simak Pengumuman Dirjen GTK Selaku Ketua Pansel PPPK JF Guru

6. Pemilihan Formasi II
  1. Tanggal pelaksanaan 18 s.d 24 September 2021
  2. Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh: (a) Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I, (b) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I, (c) Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan (d) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

7. Ujian Seleksi Kompetensi II
  1. Tanggal pelaksanaan 06 s.d 12 Oktober 2021
  2. Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

8. Pemilihan Formasi III
  1. Tanggal pelaksanaan 29 Oktober s.d 04 November 2021
  2. Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh: (a) Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, (b) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II, (c) Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II dan (d) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

9. Ujian Seleksi Kompetensi III
  1. 15 s.d 21 November 2021
  2. Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

Pengumuman Dirjen GTK Selaku Ketua Pansel PPPK JF Guru

Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru juga telah mengumumkan terkait Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021 juga disampaikan pada https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ 

Secara rinci terkait pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 dapat pula Anda simak disini.


Untuk guru honor yang terdata pada Aplikasi Dapodik, jangan terburu-buru untuk melakukan proses registrasi, pahami terlebih dahulu Alur Seleksi PPPK Guru 2021, Simak Pengumuman Dirjen GTK Selaku Ketua Pansel PPPK JF Guru dan cek pada Info GTK masing-masing.

Post a Comment

0 Comments