Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana dilaksanakan di tahun 2021 oleh masing-masing sekolah dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022.
Untuk proses pengisian dan unggah berkas yang akan dilakukan oleh masing-masing sekolah, maka Kepala Sekolah dapat mengaksesnya menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Masing-masing sekolah atau satuan pendidikan yang akan melakukan Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana Sekolah, harap melakukan pengisian sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adapun untuk format berkas yang harus diunggah sebagai bentuk laporan dalam bentuk (PDF).
Informasi Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan
Sebagaimana yang sudah di sampaikan dalam laman berita Dapodik, terkait "Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan" (Kamis, 25 Maret 2021). Terdapat beberapa data yang harus dilengkapi oleh masing-masing sekolah melalui manajemen sekolah pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
Pengisian kelengkapan data yang harus diisi oleh sekolah meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan.
Apakah kondisi sekolah memiliki atau tidak memiliki diantaranya Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang Laboratorium, Ruang Pimpinan, Ruang Guru, Tempat Beribadah, Ruang UKS, Sanitasi (WC), Gudang, Ruang Sirkulasi, dan Tempat Bermain atau Berolahraga.
Jika sekolah memiliki sebagaimana kondisi diatas, maka pilih memiliki, tetapi jika sekolah tidak memiliki, maka pilih tidak memiliki.
Setelah mengisikan data sesuai kondisi, maka cek pada Penilaian Kerusakan Bangunan. Apakah kondisi yang ada Sudah Sesuai.
Cara Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana Sekolah
Cara Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana Sekolah yang harus dilakukan setiap satuan pendidikan untuk melengkapi data sarana dan prasarana yaitu:
- Buka laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
- Login menggunakan akun satuan pendidikan.
- Pada menu data pokok, pilih sub menu SARPRAS.
- Pilih Form Cek Sarpras.
- Silakan mengisi ketersediaan sarana dan prasarana, dimulai dari ruang kelas hingga ruang organisasi kesiswaan
- Klik SIMPAN JAWABAN
- Pilih sub menu Form Penilaian Tngkat Kerusakan Bangunan
- Unggah berkas hasil penilaian kerusakan bangunan di setiap bangunan yang tersedia pada satuan pendidikan dalam bentuk (PDF).
- Selesai
Panduan Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana Sekolah
Untuk alur Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, simak pada panduan berikut:
Formulir Penilaian Tingkat Kerusakan Sarana dan Prasarana Sekolah
Adapun untuk formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan sarana dan prasarana sekolah yang nantinya diunggah sebagai bentuk laporan dalam bentuk (PDF) dapat diunduh melalui tautan berikut ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021.
Jika tautan resmi pada laman Berita Dapodik terkait "Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan" lama, coba unduh pada format zip berikut ini: 🔎 Format Penilaian Kondisi Bangunan Sekolah.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.