Iklan Header

9 Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021

9 Pokok Kebijakan bahan rancangan Juknis Tahun 2021 yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pendidikan.

Paparan terkait 9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 antara lain, yaitu: Tujuan BOS, Syarat dan Kriteria Penerima BOS, Penetapan Sekolah Penerima, Penggunaan Dana BOS, Pelaporan, Pengembalian Dana, Satuan Biaya BOS Sisa Dana, dan Sanksi.

Di tahun 2021 ini ada sedikit rancangan perubahan juknis jika melihat apa yang sudah dipaparkan dari Juknis BOS tahun sebelumnya.

9 Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021

[1] Tujuan BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Tujuan BOS tahun 2021 rancangan Mendikbud yang nantinya akan diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021, yaitu untuk:
  1. Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan atau dari sumber lainnya.
  2. Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan.
  3. Meningkatkan mutu pembelajaran.

[2] Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Tidak banyak perubahan sepertinya sebagaimana yang dipaparkan oleh Mas Menteri jika mengacu pada Permendikbud No 19/2020.

Ada 5 (lima) poin yang menjadi rancangan terkait Juknis BOS 2021, yaitu:
  1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.
  3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan.
  5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Sebagai bahan catatan pengecualian dari apa yang dipaparkan:
  1. Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
  2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 (Dikecualikan bagi) kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

[3] Penetapan Sekolah Penerima BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

RPM Juknis BOS 2021 atau Rancangan Peraturan Menteri untuk Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

[4] Satuan Biaya BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Satuan Biaya dalam RPM Juknis BOS 2021 Rancangan Mendikbud ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Untuk besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Rentang dan Sebaran Satuan Biaya BOS Reguler Tahun 2021

Satuan biaya berdasarkan Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri dapat dilihat pada gambar berikut:

Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021


Mekanisme Penyaluran Biaya BOS Tahun 2021

Untuk Mekanisme Penyaluran Biaya BOS Tahun 2021 tidak mengalami perubahan dan proses salurnya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Permendikbud No 19/2020.

[5] Penggunaan Dana BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Terdapat 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 yang dapat digunakan oleh jenjang satuan pendidikan.

Secara rinci 12 komponen-komponen tersebut digunakan untuk pembiayaan:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru.
  2. Pengembangan Perpustakaan.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah.
  6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  7. Langganan Daya dan Jasa.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi.
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional.
  12. Pembayaran Honor.

Yang terpenting dalam Prinsip Penggunaan Dana BOS dapat digunakan untuk: a) Mendukung konsep “Merdeka Belajar”, b) Bersifat tidak kaku dan mengikat, c) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah.

Maksud dari Mendukung konsep “Merdeka Belajar” yaitu Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID 19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR).

Maksud dari Bersifat tidak kaku dan mengikat yaitu, Pertama: Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, yang Kedua: Tidak ditentukan persentase penggunaan.

Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS berdasar Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.

[6] Pelaporan Dana BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Untuk hal pelaporan penggunaan Dana BOS tahun 2021 berdasarkan RPM, Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran.
  • tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya.
  • tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.

[7] Pengembalian Dana BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Pengembalian penggunaan dana BOS Reguler diberlakukan bagi:
  1. Sekolah yang menolak Dana BOS Reguler setelah Dana BOS Reguler disalurkan; dan
  2. Sekolah tutup atau merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

[8] Sisa Penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2021 Rancangan Mendikbud

Apabila dalam hal penggunaan terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

[9] Sanksi

Bagi Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan atau tidak menerima Dana BOS Reguler maka:
  1. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenanganny
  2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

Post a Comment

0 Comments