Iklan Header

Sudahkan Lembaga Melakukan Pelaporan Dana PIP Tahun Anggaran 2020 dan Mengunggah 3 Dokumen Serta Melakukan Konfirmasi

Saat ini sudah memasuki bulan pertama Januari 2021, Sudahkan Lembaga Melakukan Pelaporan Dana PIP Tahun Anggaran 2020 dan Mengunggah 3 Dokumen Serta Melakukan Konfirmasi?

Bagi peserta didik yang sudah menerima Dana PIP tahun anggaran 2020 melalui bank salur yang ditunjuk, pastinya Bapak atau Ibu Guru yang menangani PIP tingkat satuan pendidikan tinggal melakukan pelaporan konfirmasi dan mengunggah bukti fisik berupa Upload Identitas Siswa.

Sudahkan Lembaga Melakukan Pelaporan Dana PIP Tahun Anggaran 2020 dan Mengunggah 3 Dokumen Serta Melakukan Konfirmasi

Sebagai bahan informasi bagi Bapak atau Ibu Guru yang menangani PIP tingkat satuan pendidikan, ada 2 Cara Login PIP di Portal SIPINTAR Enterprise Untuk Sekolah untuk melakukan kroscek data dan nantinya tinggal melakukan Pelaporan Dana PIP Tahun Anggaran 2020 kemudian melakukan proses konfirmasi apakah Status Pencairan sudah Cair atau Belum Cair.

Konfirmasi Data PIP

Pada tahap konfirmasi Data ini, Bapak atau Ibu Guru yang menangani PIP tingkat satuan pendidikan dapat memilih isian pada Konfirmasi, antara lain: Beda Jenjang, Kembali Ke Negara, Lulus, Meninggal, Menolak, Mutasi, Sudah Cair, Tidak Bisa dihubungi, Tidak Sekolah.

Bapak atau Ibu yang menangani pengelolaan PIP dapat memberikan catatan pada kolom Konfirmasi dengan memilih pada satu dari sembilan pilihan pada kolom konfirmasi.

Upload Identitas Siswa PIP Unggah 3 Dokumen Berikut

Setelah melakukan Konfirmasi Data PIP, Bapak atau Ibu Guru yang menangani PIP tingkat satuan pendidikan perlu mempersiapkan 3 dokumen berikut untuk nantinya dapat diunggah sebagai bahan laporan.

3 dokumen tersebut antara lain: File Halaman Pertama TabunganFile Halaman Mutasi Terakhir TabunganFile Identitas Siswa (KIA/KTP/Kartu Keluarga/Rapor) - Asli (lebih utama) atau Fotokopi.

Untuk file-file diatas, Bapak atau Ibu Guru yang menangani PIP tingkat satuan pendidikan dapat memfoto atau melakukan scanner.

Agar hasilnya memuaskan, Admin Guru Dikdas Lamongan menyarankan untuk melakukan proses unggah 3 Dokumen file tersebut menggunakan scanner.

Bagi yang menangani PIP tingkat satuan pendidikan dan sudah mempersiapkan 3 Dokumen tersebut tinggal menguploadnya sebagai bukti fisik pelaporan pada Laman PIP.

Bagi yang belum mengetahui cara upload, simak informasi berikut.
Cara Upload Identitas Siswa Pada PIP Enterprise Terbaru, Siapkan Berkas Pendukungnya

Pertanyaannya: 
Sudahkan Lembaga Melakukan Pelaporan Dana PIP Tahun Anggaran 2020 dan Mengunggah 3 Dokumen Serta Melakukan Konfirmasi.

Jika belum, segera lakukan pelaporan, mengingat pelaporan tersebut merupakan proses pada tahun Anggaran 2020 dan saat ini sudah pada tahun 2021.

Arsip Peraturan dan Juklak PIP

Sebagai arsip mengenai PIP, berikut 2 peraturan pendukungnya.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar - [Unduh Peraturan].
  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar - [Unduh Peraturan].

Semoga bermanfaat.(DS/GDL)

Post a Comment

4 Comments

  1. Sangat bermanfaat buat yang membutuhkan

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. Jika di photo kamera cukup yaa tinggal unggah ajja Om, cuman saya menyarankan saja sebagai Arsip.
      Makanya paling enak di scan, kemudian hasil scan 3 dokumen tersebut dimasukkan dalam folder dan diberi nama penerima.

      Delete

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.