Iklan Header

PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring, Simak Cara Membuat Formulir PPDB Online dan Laporan

PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring


PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring, Sebagaimana Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Bagian Keempat Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Paragraf 3 Pendaftaran Pasal 29.

Yang menyatakan "Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring".

Mekanisme pelaksanaan daring untuk pendaftaran PPDB menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah apabila tersedia fasilitas jaringan.

Namun apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka proses pelaksanaan mekanisme PPDB akan dilaksanakan melalui jalur luring, yaitu dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada proses pendaftaran.

PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring

Tak menutup kemungkinan, apabila Corona ini masih mewabah yang belum pasti sirnanya, maka bisa saja mekanisme pelaksanaan PPDB 2021 ini kemudian diserahkan kembali kepada pihak sekolah. Mau menggunakan mekanisme jalur Daring atau Luring.

Dalam tahap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 tahun ini meliputi: a) Pengumuman Pendaftaran. b) Pendaftaran. c) Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran. e) Pengumuman Penetapan PPDB. dan e) Daftar Ulang.

Pengumuman PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring paling sedikit memuat informasi tentang: a) Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya. b) Tanggal pendaftaran. c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan atau jalur prestasi. d) Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik. dan e) Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman yang disampaikan dalam PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Jika PPDB 2021 ini diserahkan ke jenjang satuan pendidikan di masing-masing sekolah berdasarkan situasi dan kondisi masa pandemi dan arahan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota tentunya, maka pelaksanaan dapat dilakukan melalui 2 (dua) alternatif diatas.

Cara Membuat Formulir PPDB Online

Apabila PPDB 2021 resmi dinyatakan Menggunakan Mekanisme Daring, pastinya Panita Pelaksana PPDB jenjang satuan pendidikan akan membuat formulir pendaftaran menggunakan media online daring berdasarkan putusan rapat agar pelaksanaan PPDB 2021 dapat terlaksana dengan baik.

Misalnya saja dengan Membuat Formulir PPDB Online Dengan Zoho Forms Cukup 5 Menit kemudian mengunggahnya menjadi tautan untuk dapat dibagikan dan atau dipampangkan.

Jika proses Formulir PPDB Online telah disetujui dan menjadi kesepakatan, maka hasil dari pendaftaran ppdb onlinedapat diketahui dengan Cara Mengetahui Hasil Pendaftaran PPDB Online Dengan Zoho Forms.

Laporan PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring

Untuk laporan PPDB 2021 Menggunakan Mekanisme Daring atau Luring dilaksanakan sebelum dan setelah semua rangkaian kegiatan dilaksanakan.

Sebagai bahan referensi laporan PPDB 2021 baik menggunakan mekanisme jalur Daring atau Luring memuat: Cover, Undangan Rapat PPDB, Berita Acara Rapat PPDB, Daftar Hadir Rapat PPDB, Notulen Rapat PPDB, SK TIM PPDB, Daftar Hadir Piket (bagi yang melaksanakan mekanisme Luring) Berita Acara Penerimaan PPDB, Format S-1 Formulir PPDB, Format S-2 Daftar Calon Siswa Baru Kelas 1, Format S-3 Daftar Calon Siswa Baru, Format S-6 Jumlah Siswa Menurut Kelas, Format S-7 Jumlah Siswa Menurut Usia, dan Laporan Anggaran Pembiayaan Pelaksanaan PPDB.

Laporan-laporan tersebut dapat di unduh sebagai referensi secara lengkap seperti pada tahun ajaran sebelumnya, yaitu Laporan PPDB Lengkap Tahun Ajaran 2020/2021.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Sebagai acuan mekanisme PPDB 2021, unduh secara lengkap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Post a Comment

4 Comments

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.