Iklan Header

Tambah PTK Baru Menggunakan Akun Operator Yayasan Untuk Sekolah Swasta

Tambah PTK Baru Menggunakan Akun Operator Yayasan Untuk Sekolah Swasta - Tambah PTK baru khususnya di Satuan Pendidikan yang berada di naungan Yayasan hanya dapat dilakukan melalui Operator Yayasan yang sudah ditunjuk dan teregistrasi aktif.

Operator Yayasan yang sudah ditunjuk pastinya terlebih dahulu melakukan regristasi dengan Cara Daftar Akun Operator Yayasan Untuk Sekolah Swasta, Unggah Surat Penugasan.

Registrasi Operator Yayasan dapat dikatakan berhasil apabila proses registrasi mencantumkan Surat Pengangkatan sebagai Operator Yayasan.

Surat Pengangkatan sebagai Operator Yayasan wajib mencantumkan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Akta Notaris Pendirian Yayasan.

Tambah PTK Baru Menggunakan Akun Operator Yayasan Untuk Sekolah Swasta

Jika proses pendaftaran atau proses registrasi Operator Yayasan menyatakan "Akun Sudah Aktif" maka proses tambah PTK sudah bisa dilakukan oleh Operator Yayasan.

Cara Tambah PTK Baru Menggunakan Akun Operator Yayasan

Adapun langkah-langkah untuk tambah PTK baru yang dapat dilakukan oleh Operator Yayasan, sebagaimana berikut:
  1. Kunjungi laman berikut untuk langsung menuju portal di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
  2. Masukkan Username dan Password saat Registrasi Operator Yayasan.
  3. Jika login berhasil, maka akan keluar tampilan sebagaimana gambar berikut:
  4. Klik Menu Daftar PTK dan kemudian klik tombol Tambah.
  5. Pada isian PTK, silahkan memasukkan Identitas PTK.
  6. Jika sudah selesai memasukkan Identitas PTK, langkah selanjutnya adalah memasukkan Data Domisili.
    Caranya:
    Klik menu Domisili, isikan data yang sesuai dengan calon PTK baru.
  7. Jika sudah selesai memasukkan Data Domisili, langkah selanjutnya adalah memasukkan Status Kepegawaian.
    Caranya:
    Klik menu Kepegawaian, isikan data kepegawaian antara lain Status Kepegawaian, NIP, Jenis PTK, Lembaga Pengangkat, SK Pengangkatan, TMT, Sumber Gaji, Sudah Lisensi Kepala Sekolah atau Belum.
  8. Langkah selanjutnya adalah Penugasan.
    Untuk langkah ini, Operator Yayasan memasukkan data PTK Baru meliputi: Wilayah, Sekolah, Nomor Surat Tugas atau SK PTK Baru, Tanggal Surat Tugas atau SK PTK Baru, TMT Tugas.
    Jika semua data PTK baru tersebut sudah dimasukkan dalam data penugasan, langkah selanjutnya adalah Unggah SK Penugasan.
  9. Terakhir. Silahkan tekan tombol Simpan.


Semoga bermanfaat.(DS/GDL)

Post a Comment

0 Comments