Iklan Header

Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020. Simak Tujuan, Sasaran, Besaran, Persyaratan, Pencairan

Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020 diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Non PNS.

Sebagaimana gambaran, ringkasan, dan catatan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Lingkungan Kemendikbud 2020 dapat disimak dibawah ini agar pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Non PNS dapat mengetahui berupa tujuan, sasaran, besaran, persyaratan, dan pencairan.

Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020. Simak Tujuan, Sasaran, Besaran, Persyaratan, Pencairan

Tujuan Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020

Tujuan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan diberbagai macam sekolah khususnya pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Non PNS yang sudah berjasa dalam situasi masa pandemi untuk membantu dalam hal ekonomi.

Sasaran Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020

Sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud tahun 2020 yang statusnya Non PNS, meliputi:
  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik kesetaraan
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium, dan Tenaga Administrasi.
Sasaran BSU diberikan di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Apakah Operator Sekolah dapat?
Sebagaimana yang disampaikan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam acara "Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020" Selasa, 17 November 2020 pada kanal YouTube Kemendikbud RI (https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus) juga menyatakan bahwa tenaga operator sekolah juga berhak menerima bantuan subsidi upah.

Besaran Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020

Dana bantuan yang diterima sebagaimana sasaran penerima diatas diberikan sebesar Rp1.800.000 dan diberikan satu kali.

Total anggaran yang digelontorkan BSU Kemendikbud sebesar Rp3.662.517.600.000 dengan total sasaran 2.034.732 orang.

Rincian sasaran tersebut, terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria diantaranya untuk dosen PTN dan PTS sejumlah 162.277, untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta sejumlah 1.634.832, dan untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sejumlah 237.623.

Persyaratan Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020

Apa saja persyaratan bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud tahun 2020 bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS?

Persyaratan-persyaratam penerima BSU Kemendikbud meliputi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 perbulan.
  • Tidak menerima BSU atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  • Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Lingkungan Kemendikbud 2020

Sebelum ke tahap pencairan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dapat mengakses laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) terlebih dahulu dan untuk Dosen pada PTN dan PTS dapat mengakses pada laman Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Informasi Pencairan BSU Kemendikbud
Jika sudah mengakses masing-masing laman tersebut dan menerima laporan bahwa Anda adalah calon penerima BSU, maka langkah Kemdikbud adalah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK yang akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Dokumen Pencairan BSU Kemendikbud
Bagi PTK yang sudah menerima SK BSU terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa ke Bank, maka persyaratan untuk dokumen pencairan yang harus dipersiapkan oleh PTK adalah:
  • KTP
  • NPWP
  • SK Penerima BSU yang sudah di unduh dari Info GTK dan PDDikti
  • SPTJM yang dapat diunduh dari laman Info GTK dan PDDikti dan diberi materai dan ditandatangani oleh calon penerima BSU.
Aktivasi Rekening Pencairan BSU Kemendikbud
Bagi PTK yang sudah menyiapkan dokumen pencairan dapat langsung mendatangi bank penyalur yang sudah ditunjuk untuk melakukan aktivasi rekening dan berhak menerima BSU.

Aktivasi rekening pencairan BSU Kemendikbud ini diberikan batas waktu hingga 30 Juni 2021.

Semoga, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Lingkungan Kemendikbud tahun 2020 yang diberikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Post a Comment

0 Comments