Iklan Header

Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Permendikbud 38 Tahun 2020)

Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Permendikbud 38 Tahun 2020)


Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Permendikbud 38 Tahun 2020) yaitu dengan mengikuti PPGDJ (Program Profesi Guru Dalam Jabatan) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Tujuan dilaksanakannya Program Profesi Guru Dalam Jabatan yaitu untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengikuti Program Profesi Guru Dalam Jabatan sehingga nantinya dapat memperoleh sertifikat pendidik, tentunya terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.

Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Permendikbud 38 Tahun 2020)

Syarat Peserta PPGDJ Agar Memperoleh Sertifikat Pendidik

Bagi Bapak atau Ibu guru selaku calon Mahasiswa atau peserta Program PPG dalam Jabatan untuk dapat ikut serta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Secara singkat, persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta sebagai syarat utama awal diantaranya:"
  1. Memiliki Ijazah S-l/D-IV;
  2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
  3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Terdaftar pada Dapodik;
  5. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  6. Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas yaitu merupakan guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Jika begitu!
Bolehkah Guru Honor/GTT mengikuti Program Profesi Guru Dalam Jabatan?

Pelaksanaan Program PPG (Permendikbud 38 Tahun 2020)

Dalam Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan sesuai dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan, antara lain: a. penetapan kuota nasional; b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Alur Penetapan Kuota Nasional Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan

Alur untuk penetapan kuota nasional Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan dilakukan dengan secara bertahap, yaitu Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun, kemudian Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud mendelegasikan kepada Direktur Jenderal, dan setelah itu Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota di masing-masing provinsi.

Alur Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan

Alur Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan ini dilaksanakan beberapa proses tahapan, yaitu: a. Proses pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan c. pengumuman peserta.

Tahap Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
Proses Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara: calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan proses pendaftaran melalui SIM PKB; dan mengunggah dokumen administrasi berupa ijazah akademik dan surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Tahap Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
Untuk proses Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. seleksi administrasi tahap I (verifikasi dan validasi dokumen administrasi); b. seleksi kemampuan akademik (tes materi profesional, tes materi pedagogik, tes potensi akademik berbasis komputer dan wawancara); dan c. seleksi administrasi tahap II.

Jika calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya, maka calon mahasiswa memasuki tahap seleksi administrasi tahap II dan menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi berupa:
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
  2. Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan
  3. Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
  4. 4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
  5. Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
Masing-masing berkas administrasi tahap II tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai wilayahnya, kemudian Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi yang dibantu oleh tim verifikasi dan validasi.

Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan dan Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP

Selanjutnya, Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir berdasarkan laporan tim verivikasi dan validasi bukti fisik Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.

Lalu!
Siapakah yang lebih dulu ikut jika sama-sama lulus seleksi administrasi tahap II nantinya?
Bagi peserta calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik, maka proses urutan dan tahapan ditentukan oleh Direktur Jenderal dengan menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.

Beban Belajar dan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan

Tahap selanjutnya bagi peserta calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, seleksi kemampuan akademik dan seleksi administrasi tahap II, maka tahap selanjutnya adalah proses kegiatan belajar.

Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks dan ditempuh melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran.

Beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 24 (dua puluh empat) sks dan untuk beban belajar melalui pembelajaran harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 12 (dua belas) sks.

Beban belajar yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas: (a) Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan memanfaatkan teknologi informasi (daring, luring, kombinasi daring dan luring); (b) Pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan (c) PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra.

Sebelum mengikuti PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif.

Uji komprehensif meliputi 2 (dua) tahap pelaksanaan, yaitu: (a) Uji penguasaan materi pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian, dan (2) Proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.

Penilaian PPL Oleh Guru Pamong dan Dosen
Selama mengikuti PPL, Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru pamong dan Dosen.

Guru pamong merupakan Guru yang ditugaskan bersama dengan Dosen untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL.

Penilaian PPL yang dilakukan oleh Guru pamong dan Dosen meliputi 3 (tiga) kompetensi, antara lain: 1. pengetahuan; 2. keterampilan; dan 3. perilaku.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru

Setelah melaksanaan kegiatan PPL dan dinilai Guru pamong dan Dosen, maka Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru.

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilakukan melalui Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dilaksanakan oleh panitia nasional.

Pemerolehan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru berhak memperoleh  Sertifikat Pendidik.

Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

Pembiayaan Pelaksanaan Program Profesi Guru Dalam Jabatan Memperoleh Sertifikat Pendidik

Pembiayaan Pelaksanaan Program Profesi Guru Dalam Jabatan dibiayai oleh Pemerintah pusat, Pemerintah daerah dan atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Biaya Pribadi atau Personal

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya personal.

Pemerintah pusat dapat memberikan sebagian atau keseluruhan biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
menganggarkan sebagian atau keseluruhan biaya personal.

Biaya personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya.

Download Permendikbud 38 Tahun 2020

Sebagai bahan acuan bagi Anda selaku calon Mahasiswa, berikut ini salinan Permendikbud 38 Tahun 2020 sebagai bentuk Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

[Download] Permendikbud 38 Tahun 2020

Post a Comment

0 Comments