Iklan Header

Update Kondisi PBM Jenjang Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Melalui Link Berikut

GuruDikdasLamongan.idUpdate Kondisi PBM Jenjang Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19. Apakah kondisi satuan pendidikan pada lembaga Bapak atau Ibu Kepala Sekolah yang saat ini masih melaksanakan proses kegiatan pembelajaran melalui PTM atau PJJ.

Sesuai dengan arahan dari Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19 pada Form Status Belajar.

Dimana proses laporan yang dilakukan oleh satuan pendidikan merupakan rangkuman dari hasil laporan setiap Satuan Pendidikan dalam Kesiapan Proses Belajar Mengajar, apakah melaksanakan satuan pendidikan melaksanakan PTM atau PJJ/BDR.

Perlu kita ketahui bersama bahwa PTM merupakan singkatan dari Pembelajaran Tatap Muka sedangkan PJJ adalah Pembelajaran Jarak Jauh.

Update Kondisi PBM Jenjang Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Melalui Link Berikut

Update kondisi PBM jenjang Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran yang dilaksanakan sehingga perlu adanya kegiatan pelaporan secara online.

Jadi! Semua satuan pendidikan wajib memberikan informasi kondisi dan perubahan proses pembelajaran di satuan pendidikan apakah sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) atau masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bapak atau Ibu Guru Kepala Sekolah tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan update kondisi PBM jenjang Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 pada Form Status Belajar melalui http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM.

Login yang digunakan untuk melakukan update kondisi secara online adalah login akun lembaga atau yang mewenangani yang sudah terdata dalam portal SDM PDSPK, sehingga dapat dipergunakan sebagai login masuk.

Lantas! Bagaimana cara untuk melakukan update data sesuai kondisi terkini mengenai pelaksanaan pembelajaran dan kesiapan belajar jenjang satuan pendidikan?

Untuk itu simak tahapan-tahapan yang akan Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan hingga proses BERHASIL.

Langkah Update Kondisi PBM Jenjang Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Form Status Belajar


  1. Klik tautan berikut untuk menuju portal: http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM
  2. Masukkan Username dan Password.
  3. Ubah Status Belajar dengan memilih Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
  4. Klik Simpan.
  5. Jika proses perhasil, maka: Selamat... Data Anda berhasil disimpan.
Untuk melakukan perubahan, tinggal mengikuti proses tahapan pada point 3 kemudian tekan Ubah.

Ingat! Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utamadalam menetapkan kebijakan pembelajaran. 

Post a Comment

0 Comments