Iklan Header

Cut Off BOS Tahap III 31 Agustus 2020, Lakukan Sinkronisasi Dapodik Jika Tidak Maka Tahap I dan II 2021 Tidak Cair


Begitulah isi dari sebagian Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 yang disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 7160/C/KU/2020.

Lantas apa isi lengkap dari surat tersebut? Apa resiko yang akan di tanggung oleh lembaga atau jenjang satuan pendidikan? Dan apa yang harus dilakukan oleh lembaga?

Pada laman web Beranda Dapodik juga menyampaikan bahwa: "Batas Waktu Cut Off BOS 31 Agustus 2020 Pkl 23:59".

Ini berarti tinggal menghitung waktu mundur saja tanggal pada bulan Agustus 2020 yang akan segera berakhir.

Mumpung masih ada sisa waktu pada bulan Agustus 2020, maka segera lakukan sinkronisasi dapodik.

Cut Off BOS Tahap III 31 Agustus 2020, Lakukan Sinkronisasi Dapodik Jika Tidak Maka Tahap I dan II 2021 Tidak Cair
Guru Dikdas Lamongan: Pastikan sinkronisasi sesuai dengan jumlah Peserta Didik yang di laporkan 

Sinkronisasi dapodik untuk Cut Off BOS Tahap III 31 Agustus 2020, Tahap I dan II Tahun Anggaran 2021 adalah menghitung jumlah keseluruhan peserta didik dalam satuan pendidikan.

Ini berarti, per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanyang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler padaTahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.

Dalam melakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik Versi 2021, pastikan isian jumlah peserta didik sesuai dengan jumlah yang ada. Karena penerimaan dana BOS mengacu pada jumlah peserta didik yang dilaporkan.

Untuk itu, simak secara lengkap isi surat terkait Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, apa yang harus dilakukan dan resiko yang akan ditanggung oleh satuan pendidikan.

Penyaluran Dana BOS

Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah.

Penetapan Sekolah Penerima Dana BOS

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler padaTahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.

Pelaporan Penggunaan, Pemutakhiran Dana BOS dan Sanksi

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  3. Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.
  4. Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  5. Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik, tidak melakukan pemutakhiran data dan tidak melakukan pelaporan, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.

Sisa Belanja Penggunaan Dana BOS

Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka mekanime pengembalian belanja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014tentangSistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Penyetoran Dana BOS ke Kas Negara

Proses penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPN yang dapat diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan dalam rangka pembuatan kode billing.

Adapun mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui:
  1. sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller(over the counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau
  2. sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.

Tugas Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota


  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau data sekolah sebagaimana Penyaluran danaBOS dan Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Tugas Tim BOS Jenjang Satuan Pendidikan

Sekolah dapat memantau data sekolah sebagaimana Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Cut Off BOS Tahap III 31 Agustus 2020, Lakukan Sinkronisasi Dapodik Jika Tidak Maka Tahap I dan II 2021 Tidak Cair, unduh saja Surat Edaran perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 yang disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 7160/C/KU/2020 pada tautan berikut: Unduh Surat Edaran.

Post a Comment

0 Comments