Iklan Header

SK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP Tapel 2020/2021

GuruDikdasLamongan.idSK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP Tapel 2020/2021 ini merupakan bahan referensi pembuatan atau penyusunan dalam mengangkat tenaga operator Data Pokok Pendidikan tingkat sekolah.

Sesuai dengan Tahun Pelajaran berjalan, maka perlu adanya penetapan tenaga operator Data Pokok Pendidikan di setiap tahunnya.

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Terhitung Selesai Tanggal (TST).

Perlu di ingat kembali bahwa SK Operator Dapodik ini hanya sebagai referensi semata, untuk penyusunan atau konsideran tergantung sekolah atau Kepala Sekolah dalam menyusun, membuat dan menetapkan surat keputusan tersebut.

SK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP Tapel 2020/2021

Referensi SK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP

Sebagai bahan referensi SK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP, dapat dilihat dibawah ini:

KOP SEKOLAH

KEPUTUSAN KEPALA SD/SMP NEGERI ………………….
NOMOR: … / … /……………/2020

TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN SD/SMP NEGERI ………………….
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 di SD/SMP Negeri ………………….
  2. Bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan perlu menetapkan pelaksana tugas sebagai Operator Data Pokok Pendidikan melalui Surat Keputusan Kepala SD/SMP Negeri …………………. tentang Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Mengingat:
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Pertama
Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan pada SD/SMP Negeri …………………. Tahun Pelajaran 2020/2021:
  1. Nama
  2. Tempat/Tanggal Lahir
  3. Pendidikan Terakhir
  4. Unit Kerja
Kedua
Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk:
  1. Melakukan penjaringan data pada SD/SMP Negeri ………………….  dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar.
  2. Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah.
Ketiga
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Keempat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ditetapkan di : Mana
Pada tanggal  : Tanggal berapa
Kepala Sekolah



Siapa Namanya, S.Pd
NIP. Berapa

Tembusan
  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan
  2. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan ………………….
  3. Arsip

Unduh SK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP

Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan dapat mengunduh SK Operator Dapodik Jenjang Satuan Pendidikan SD/SMP sebagai bahan referensi pembuatan.


Post a Comment

0 Comments