Iklan Header

Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik

GuruDikdasLamongan.id | Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik - Merupakan salah satu bahan yang harus ada di lingkungan sekolah.

Bahan-bahan diatas merupakan referensi dari kelanjutan Kegiatan dan Laporan Tim Pengembang Sekolah Tahun 2020 setelah diterbitkannya Peraturan Akademik Sekolah Tahun 2020 Untuk Peserta Didik.

Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik

Kode Etik Guru

Untuk Kode Etik Guru itu sendiri ditetapkan oleh kepala sekolah. Sebagai bahan referensi untuk kode etik tersebut dapat dilihat di bawah ini dan nantinya dapat di unduh.

KODE ETIK GURU SD NEGERI __________
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuaidengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaanPemerintah dalam bidang Pendidikan.
Kode Etik Guru tersebut bisa juga dibuat dalam bentuk banner dan dipampangkan di dalam ruangan yang dapat dilihat oleh guru secara langsung.

Unduh 👉 Kode Etik Guru

Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pada Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat merubah sesuai dengan keinginan dan keadaan dilembaga yang dikelola setelah melihat referensi berikut:

TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI __________
  1. Datang 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Setiap hari Senin mengikuti Upacara Bendera dan upacara-upacara hari-hari besar nasional.
  3. Menandatangani daftar hadir terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas
  4. Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  5. Berpakaian rapi, sopan sesuai dengan kriteria tugas yang diembannya.
  6. Berprilaku dan bertutur sapa yang sopan dan santun berdasarkan norma-norma keagamaan sesuai dengan sikap profesi pribadi pendidik/tenaga kependidikan.
  7. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif.
  8. Memberikan pelayaanan yang sebaik-baiknya kepada anak didik dan masyarakat.
  9. Membimbing dan memberikan contoh, sikap tauladan kepada anak didik.
  10. Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitasnya.
  11. Membuat dan mengisi admnistrasi sesuai dengan tugas masing-masing pendidik/tenaga kependidikan.
  12. Jika berhalangan hadir atau ke luar sebelum pekerjaan selesai harap memberikan laporan kepada atasan langsung dan menitipkan tugasnya kepada pendidik/tenaga kependidikan lainnya.
  13. Melaksanakan tugas sesuai dengan yang diberikan oleh atasan langsung.
  14. Mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan.
  15. Dapat menyimpan rahasia kedinasan.
  16. Menjalin, memelihara hubungan sosial dengan sesama pendidik/tenaga pendidikan di lingkungan kerja maupun masyarakat tempat kerja dengan baik.
  17. Menciptakan inovatif, kreatifitas demi kepentingan anak didik, tempat kerja dan sekitarnya.
  18. Tidak membawa masalah/persoalan pribadi, rumah tangga sendiri ke dalam lingkungan kerja.
  19. Menjunjung tinggi profesionalisme dengan cara menjaga nama baik pribadi sendiri, pendidik/tenaga kependidikan lainnya serta tempat kerja sendiri.
  20. Melindungi, membela sesama rekan kerja dan institusi tempat kerja sendiri dari ancaman atau hal-hal yang mungkin terjadi dari luar.
Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatas merupakan referensi semata, jika sudah sesuai nantinya dapat di unduh dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah.


Tata Tertib Peserta Didik

Untuk Tata Tertib Peserta Didik, sekali lagi Admin menyampaikan bahwa ini adalah referensi yang Admin bagi menjadi beberapa sub, diantaranya tata tertib sekolah, larangan, dan sanksi.

Tata Tertib Peserta Didik ini nantinya juga dapat dimasukkan dalam Buku Penghubung yang juga akan Admin bagikan nantinya.

Namun sebelum itu, simak Tata Tertib Peserta Didik berikut sebagai bahan referensi Kepala Sekolah sebelum ditetapkan.

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SD NEGERI __________

I. TATA TERTIB SEKOLAH
  1. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
  3. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
  4. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
  5. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
  6. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut:
    Hari Senin dan Selasa Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam.
    Hari Rabu dan Kamis Seragam identitas sekolah …..
    Hari Jumat dan Sabtu Seragam batik, sepatu hitam, kaos kaki hitam.
    Pada waktu upacara Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
    Pada waktu olahraga Pakaian olah raga, bersepatu kets.
    Siswa Kelas III s.d V Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
  7. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.
  8. Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul 06.45 WIB dan berseragam olahraga.
  9. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
  10. Siswa tidak masuk tiga hari berturut-turut harus memberi keterangan dengan jelas.
  11. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
  12. Siswa wajib mengerjakan tugas di rumah sesuai kesepakatan antara guru dengan peserta didik.
  13. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
  14. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
  15. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
  16. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone (HP) kecuali pada kegiatan-kegiatan tertentu.
  17. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
  18. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah
II. LARANGAN
  1. Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  2. Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  3. Menyontek pekerjaan milik teman.
  4. Bermain di luar pekarangan sekolah.
  5. Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.
  6. Membawa senjata tajam.
  7. Mencorat-coret tembok, dinding, meja, kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
  8. Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.
  9. Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Membawa petasan di sekolah.
III. SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi:
  1. Teguran lisan I, II dan III.
  2. Teguran tertulis I, II dan III.
  3. Mengundang wali murid.
  4. Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
  5. Dikembalikan pada orang tua.
Unduh 👉 Tata Tertib Peserta Didik

Untuk selanjutnya sebagai persiapan mengawali tahun ajaran baru dari kegiatan Tim Pengembang Sekolah adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan yang nantinya akan Admin Guru Dikdas Lamongan bagikan.

Semoga, dengan adanya bahan referensi Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik menjadi pelengkap administrasi sekolah melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah utamanya Kepala Sekolah.

Post a Comment

0 Comments