Iklan Header

Kemdikbud Membuka Kesempatan Bagi Widyaiswara, Guru, Kepala Sekolah, Praktisi Pendidikan Menjadi Fasilitator dan Pendamping Calon Guru Penggerak


Di tahun 2020, sejumlah 280 fasilitator dan 560 pendamping akan direkrut oleh Kemdikbud. Masing-masing peran baik fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci sukses dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program Guru Penggerak.

“Kami mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan bergabung menjadi tim pendukung Guru Penggerak,” terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/06/2020).

Menurut Iwan Syahril, Guru Penggerak dan tim pendukungnya akan mampu mencetak SDM unggul yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. “Bergotong royong dengan semua pemangku kepentingan untuk mencetak SDM unggul adalah kunci transformasi pendidikan untuk mencapai visi Indonesia 2045,” terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

Kemdikbud Membuka Kesempatan Bagi Widyaiswara, Guru, Kepala Sekolah, Praktisi Pendidikan Menjadi Fasilitator dan Pendamping Calon Guru Penggerak


Peran Serta Tujuan Fasilitator dan Pendampingan Guru Penggerak

Peran dan Tujuan Fasilitator
Siapakah yang berperan sebagai fasilitator?
Yang berperan sebagai fasilitator adalah Widyaiswara. Oleh karena itu Kemendikbud mengajak widyaiswara-widyaiswara untuk turut serta berpartisipasi dengan mendaftarkan diri sebagai fasilitator.

Peran fasilitator nantinya yaitu memandu proses pelatihan daring (dalam jaringan), mengumpulkan tugas-tugas peserta, memberi umpan balik dan motivasi, serta memfasilitasi refleksi belajar selama proses pelatihan calon Guru Penggerak.

Tujuan fasilitator yaitu mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan. Melakukan refleksi mingguan melalui forum pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan.

Peran dan Tujuan Pendamping
Peran pendamping tak jauh beda dengan fasilitator, yang pada intinya dapat memberikan dampak dan keberlangsungan program Guru Penggerak.

Tujuan pendamping yaitu mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 9 bulan. Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan.

Peran dan Tujuan Guru Penggerak
Program Guru Penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.

Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Apa saja Program Guru Penggerak dalam Menciptakan Pembelajaran yang berpusat pada Murid dan apa saja Peran Guru Penggerak secara detail?


Simak tautan berikut: Program dan Peran Guru Penggerak Menciptakan Pemimpin Pembelajaran Yang Berpusat pada Murid.

Partisipasi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang memiliki pengalaman dan mempraktikan merdeka belajar juga didorong untuk mengikuti seleksi sebagai pendamping. Para partisipan tersebut akan berperan sebagai pelatih dan mentor bagi para calon Guru Penggerak.

Para pendamping diharapkan dapat menjadi rekan diskusi untuk membantu calon Guru Penggerak dalam mengimplementasikan merdeka belajar di sekolah. Mereka akan memfasilitasi lokakarya bulanan, mencatat perkembangan, dan memberi umpan balik yang konstruktif.



Tanggal Pembukaan Rekrutmen Fasilitator dan Pendamping

Sebagaimana diatas, bahwa sejumlah 280 fasilitator dan 560 pendamping akan direkrut oleh Kemdikbud.

Rekrutmen Fasilitator
Untuk rekrutmen fasilitator akan dibuka mulai Senin, tanggal 15 Juni sampai dengan 24 Juni 2020.

Rekrutmen Pendamping
Untuk rekrutmen pendamping akan dibuka mulai Senin, tanggal 15 Juni sampai dengan 26 Juni 2020.

Simak sumber laman: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-membuka-kesempatan-menjadi-fasilitator-dan-pendamping-guru-penggerak


Bahan Pertanyaan Seleksi Guru Penggerak

  1. Apakah Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta boleh mengikuti Seleksi Guru Penggerak?
  2. Apakah Guru PNS/Non PNS yang boleh mengikuti Seleksi Guru Penggerak adalah guru yang terdata di Dapodik?
  3. Apa saja Kriteria dan Persyaratan Seleksi Guru Penggerak?

Simak informasi 👉 Kriteria dan Persyaratan Seleksi Guru Penggerak

Post a Comment

0 Comments