Iklan Header

Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020

Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020 terbit berdasarkan pertimbangan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Terbitnya Petunjuk Teknis terbaru dan sebagai Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.

Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020

Tanggal Kelulusan Ijazah Tapel 2019/2020

Penetapan tanggal kelulusan jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A B, dan C atau sederajat dan juga berlaku bagi SILN dan SPK secara serempak terinci sebagai berikut:
  1. Untuk kelulusan jenjang SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
  2. Untuk kelulusan jenjang SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
  3. Untuk kelulusan jenjang SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

Surat Keterangan Lulus Tapel 2019/2020

Untuk Surat Keterangan Lulus ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang di tunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Pada Surat Keterangan Lulus yang diberikan oleh peserta didik wajib mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah atau rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Isi Lampiran Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020

Pada Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020, memuat 2 (dua) lampiran, diantaranya:
  1. Lampiran I memuat  Spesifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah
  2. Lampiran II memuat Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah
Untuk lebih jelasnya, simak Surat Edaran dan Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020 berikut:



Daftar Nilai Ujian Sekolah pada Ijazah Tapel 2019/2020

Bapak Ibu Guru Dikdas, dalam juknis menyinggung tentang pengisian Nilai Ujian Sekolah yang terdapat pada lembar halaman belakang dan nantinya di tuliskan ke dalam blangko ijazah .

Khusus untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh.
  1. Nilai Ujian Sekolah Jenjang SD dan SDLB
    Nilai ujian sekolah untuk jenjang SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima
    semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  2. Nilai Ujian Sekolah Jenjang SMP dan SMPLB
    Nilai ujian sekolah untuk jenjang SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  3. Nilai Ujian Sekolah Jenjang SMA dan SMALB
    Nilai ujian sekolah untuk jenjang SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Kemungkinan besar juga, nantinya peserta didik hanya cukup mendapat Ijazah saja yang akan diterima, menimbang bahwa ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk lebih lanjut, simak Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020 diatas atau dapat mengunduhnya.

[Unduh] Juknis Penulisan Ijazah Tapel 2019/2020 Nomor 5 Tahun 2020

Post a Comment

2 Comments

  1. Berarti untuk hasil ujian sekolah itu d ambil dri ujian akhir, bukan nilai raport kelas 6 semester genap? Bgitu ya om...

    ReplyDelete

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.