Iklan Header

Jangan Ubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur

Jangan Ubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur perubahan rekening dana BOS Reguler dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II.

Bos Reguler Tahap I dipastikan sudah cair tetapi ada juga yang belum disebabkan belum update data atau terdapat rekening yang retur.

Aturan terkaitnya ada di Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud dan sebentar lagi untuk penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan sejak bulan April 2020.

Jangan Ubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur

Bagi sekolah yang sudah menerima salur Dana BOS Reguler pada Tahap I sebesar 30% dan tidak mengalami kendala terkait retur, Jangan Ubah Data Rekening BOS dengan melakukan update atau ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

Jika Rekening BOS Mengalami Retur


Jika melakukan ubah data rekening BOS pada laman bos.kemdikbud.go.id setelah penyaluran Tahap I, maka resikonya akan mengalami retur.

Jika sekolah Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan mengalami retur, maka resiko yang akan diterima pada sekolah tersebut akan terlambat memanfaatkan dana BOS.

Proses retur tersebut akan memerlukan waktu lama kurang lebih satu bulan, bisa lebih bisa kurang tergantung ketanggapan sekolah sekolah dalam melakukan perubahan data kemudian pihak Dinas Pendidikan akan melakukan approval, dan langkah dari pihak Bank akan melakukan konfirmasi.

Penyebab Rekening BOS Mengalami Retur

Masalah-masalah yang menyebabkan terjadinya retur pada Rekening BOS, diantaranya:
  1. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening dari rekening tabungan ke giro.
  2. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
  3. Rekening sekolah tutup
  4. Kesalahan kode Bank
Beberapa masalah diatas bisa jadi salah satunya yang menyebabkan mengapa retur itu terjadi, jika diketahui permasalahannya maka akan dilakukan proses pemadanan data atau matching.

Solusi Ubah Data Rekening BOS

Jika lembaga atau sekolah ingin melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan khususnya penerimaan Dana BOS Reguler, hal tersebut dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II sebesar 40% dan dipastikan harus sudah disinkronisasi sebelum batas cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

Post a Comment

0 Comments