Iklan Header

Belanja Barang dan Jasa SIPLah Bersama Temprina

Saat ini Belanja Barang dan Jasa oleh satuan pendidikan diarahkan ke SIPLah. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020.

Bahwa Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana yang bersumber dari BOS.

Sepintas, jika Bapak atau Ibu Guru Dikdas melihat tampilan layar beranda di https://siplah.kemdikbud.go.id/ pastinya terdapat 10 pengumuman yang disampaikan di awal muka dan beberapa sheet layar penjelasan.

Namun sebelum itu kita simak dulu, Apa itu Siplah, Apa Tujuan dan Prinsip PBJ oleh Satuan Pendidikan dan Mitra SIPLah sebelum berlanjut ke Temprina Media Grafika.

Apa Itu SIPLah

SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa secara daring (dalam jaringan) atau online yang dananya bersumber dari dana BOS. 

Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya hanya ada pada tahapan belanja.

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) harus dapat menjadi media interaksi dalam jaringan antara sekolah sebagai pembeli atau pelaksana dengan penyedia barang dan jasa sebagai penjual.

Satuan Pendidikan selaku pelaksana wajib memeriksa kesesuaian barang dan jasa yang akan dibeli atau dipesan ke pihak penyedia melalui daring dengan barang dan jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Ketika belanja barang dan jasa sudah dikirim dan diterima oleh pelaksana, maka cek kesesuaian antara pesanan dengan yang diterima. Apabila terdapat ketidaksesuaian maka Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.

Tujuan dan Prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa
Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai pelaksana, yaitu:
  1. Melaksanakan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel.
  2. Memperoleh Barang atau jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 6 (enam) prinsip yang disampaikan terkait Pengadaan Barang dan Jasa, diantaranya:
  1. Efektif dan Efisien
    Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Satuan Pendidikan
  2. Transparan
    Mendorong transparansi antara Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa dan Penyedia.
  3. Terbuka
    Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.
  4. Bersaing
    Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran kompetitif.
  5. Adil
    Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab.
  6. Akuntabel
    Meningkatkan pertanggungjawaban yang baik dan memperbaiki kualitas Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan.

Mitra SIPLah

Terdapat 6 (enam) Mitra SIPLah yang tertera pada portal siplah.kemdikbud.go.id, diantaranya:
  1. INTI Trusted Partner
  2. eurekaookhouse
  3. SIPLAH.BLANJA
  4. TOKOLADANG
  5. pesonaEDU
  6. blibli
Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).

PT. Temprina Media Grafika Tergabung dalam SIPLAH BLANJA

Temprina Media Grafika di dirikan pada tahun 1996 dan merupakan bagian dari Jawapos Group yang bergerak di bidang Jasa Percetakan dan Packaging.

Sejak tahun 2002 Temprina mulai memantapkan diri sebagai salah satu perusahaan media cetak terbesar di Indonesia dengan bidang kegiatan utama Web Rotary Offset Printing, Sheetfed Printing dan finishing yang menghasilkan produk koran, tabloid, majalah, buku dan produk media cetak lainnya.

Seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas produk dan layanan yang prima maka Temprina telah menggunakan teknologi grafika terkini seperti yang terdapat pada mesin-mesin cetak yang berteknologi tinggi serta mesin-mesin pendukung proses produksi seperti Computer To Plate (CTP).

PT. Temprina Media Grafika Melayani Reguler dan Afirmasi

Selaku Mitra Pasar Daring SIPLah, Temprina tergabung dalam Mitra SIPLah dan menjadi penyedia yang bernaung menjadi satu pada PT. Metraplasa untuk turut serta melayani dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (Reguler dan Afirmasi) agar lebih cepat diterima oleh pelaksana.

Kantor Cabang Temprina Media Grafika tersebar di beberapa kota besar agar mampu menjembatani proses pengadaan barang dan jasa melalui pengelolaan dana bos reguler maupun afirmasi yang dilaksanakan oleh sekolah satuan pendidkan.

Cara Belanja Barang dan Jasa SIPLah di Temprina

Untuk belanja di SIPLah, prosesnya menggunakan Akun Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah.
  1. Masuk ke portal https://siplah.kemdikbud.go.id/
  2. Cari SIPLAH.BLANJA
  3. Klik https://siplah.blanja.com/
  4. Klik Login menggunakan Akun Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolahyang berada di Dapodik.
  5. Cari Produk/Tokok (Temprina kemudian tekan ENTER)
  6. Pesan produk baik Buku yang bersumber dari BOS Reguler maupun BOS Afirmasi
Belanja Barang dan Jasa SIPLah Bersama Temprina

Kontak SPK Temprina Lamongan

Bagi Bapak atau Ibu Guru yang ingin belanja di SIPLah melalui PT. Temprina Media Grafika, kami siap membantu proses mulai dari pemesanan, proses pengiriman, dan hingga proses barang di cek oleh pemesan.

Kami sudah di beri wewenang berupa SPK (Surat Perintah Kerja) oleh perusahan untuk dapat melayani wilayah satuan pendidikan yang ada di Lamongan.

Proses pembayaran dapat dilakukan setelah barang diterima dan di cek oleh pelaksana selaku pemesan.

Bagaimana dengan proses pemesanan Online maupun Offline?
Bagaimana dengan lamanya waktu dari pemesanan hingga barang datang?
Bagaimana dengan pajak pembelian?
Siapa yang dapat kami hubungi?

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai SIPLah bersama Temprina sesuai dengan SPK yang kami terima, untuk wilayah Lamongan, silahkan hubungi:
  1. Khalid [082338357499]
  2. Yusroh [0881036177555]
Kami siap datang ke lembaga Bapak atau Ibu Guru yang ada di Lamongan dan menjelaskan secara rinci bagaimana mudahnya belanja bersama Temprina.

Ditulis Oleh: M. Khalid Irvansyah

Post a Comment

0 Comments