Sudah 1 (satu) minggu sejak 16 Maret 2020 hingga hari ini 23 Maret 2020, karena Covid peserta didik lakukan kegiatan belajar di rumah sebagaimana Surat Edaran Dinas Pendidikan Lamongan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Surat Edaran yang disampaikan oleh Drs. Adi Suwito, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan merupakan langkah yang diambil dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) utamanya pada peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan.
Kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri/Swasta, Korwil Bidang Pendidikan dan Pengawas Sekolah dan Penilik Se-Kabupaten Lamongan untuk menginstruksikan sesuai kewenanangannya sebagaimana Surat Edaran.
Untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri/Swasta melaksanakan kegiatan Belajar di Rumah sampai pemberitahuan lebih lanjut. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku dan serta tetap memberikan tugas kepada seluruh peserta didik melalui pembelajaran berbasis online atau sejenisnya.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan utamanya Guru Dikdas wajib melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun, antiseptik dan melakukan pengukuran suhu badan menggunakan Thermo Scan.
Dalam isi surat edaran, Drs. Adi Suwito, M.Pd juga menyampaikan pesan kepada orang tua atau wali murid agar memantau dan mengawasi putra-putrinya supaya tidak melakukan kegiatan di luar rumah serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Pesan terakhir yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, untuk kegiatan sekolah yang melibatkan banyak orang seperti rapat, workshop, rekreasi, perkemahan, dan sejenisnya untuk sementara ditunda.
Sebagai Guru Dikdas Lamongan, jika ditanya oleh peserta didik maupun orang tua atau wali murid, kapan masuk sekolah kembali? Maka sampaikan saja menunggu pemberitahuan lebih lanjut, sebagaimana Surat Edaran Dinas Pendidikan Lamongan.
Menyikapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ketika peserta didik belajar di rumah, guru utamanya Guru Dikdas di tuntut untuk lebih berinovasi dalam menggunakan berbagai media belajar online agar materi dapat teralihkan yang sebelumnya berupa luring ke daring.
Tidak menampik memang, jika terdapat peserta didik yang tidak memiliki gawai atau handphone karena faktor ekonomi, mau berucap bagaimana lagi. Bagi Guru Dikdas yang mengajar di jenjang satuan pendidikan sekolah dasar cukup menyikapi dengan memaklumi situasi dan keadaan orang tua atau wali murid.
Namun bagi peserta didik yang memiliki gawai atau handphone, guru dapat menyikapinya dengan tetap melanjutkan kegiatan belajar di rumah dengan media online, baik berupa materi maupun tugas.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.