Pengelolaan NUPTK
Dalam buku petunjuk pengelolaan NUPTK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan Nomor Identitas resmi yang diberikan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Tujuan diterbitkannya Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK ini adalah untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat baik PTK, Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, dan PDSPK agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan Data PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan berdasarkan data ajuan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan kemudian LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK akan memverikasi ulang dokumen-dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Setelah mengetahui alur dari mekanisme diatas, bagi PTK yang ingin memiliki NUPTK simak persyaratan pengajuan dan penerbitannya di bawah ini.
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN; Kartu
- Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Materi Pembahasan yang meliputi : Proses Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, Reaktivasi NUPTK, Klaim NUPTK, Verval Arsip, Perbaikan Data Master, dan Perbaikan Foto. Unduh Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.